DARUSSALAM: Muamalah
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

6 Okt 2017

SADARKAH KALIAN! YANG SUKA MENITIPKAN ANAK PADA ORANG TUA, KETAHUILAH DOSANYA!

ilustrasii gambar dari google.com

Di zaman saat ini ini, tak sedikit para ibu yang punyai pekerjaan di luar tempat tinggal menitipkan anaknya kepada kakek atau neneknya, entah semata-mata memberi sebagai bentuk bakti atau serupa gaji karena anak dititipi.

Tak dapat disangkal bahwa kewajiban mendidik anak adalah tanggungjawab utama orangtua kandung, karena mereka adalah amanat mulia yang dititipkan Allah pada kita dan insyaallah bisa menjadi investasi amal kebajikan di kemudian hari.

Namun, alih-alih memanfaatkan kesempatan menanamkan buah kebajikan pada anak, banyak orangtua yang mengalihkan sebagian besar waktu penjagaan kepada orang lain khususnya kepada ibu sendiri atau ibu mertua. Salah satu alasannya adalah demi mengejar karir.

Dalam masalah ini, cobalah kita bertanya pada diri kita sendiri dengan nurani. Apakah perbuatan kita tersebut bisa dikatakan benar dan bisa dibenarkan secara syariat atau tak?

Pertama, tanyakan dalam hati sanubari kita, apa sebenarnya yang melandasi perbuatan tersebut? Apakah karena orangtua kita lebih baik dalam mendidik anak-anak kita  Atau hanya demi mengejar karir?

Kedua, pastikan apakah orangtua kita merasa terhibur dengan kehadiran cucu-cucu di rumahnya setiap hari? Atau malah mengganggu kesibukan mereka, orangtua kita dengan usianya yang semakin senja dan tubuh yang tak seoptimal dahulu malah merasa kelelahan dan terbebani.

Apalagi jika kita tak memberikan bakti berupa uang lagi setelah orangtua kita berhenti menjaga anak-anak kita. takkah hal itu akan membuat orangtua merasa bahwa mereka hanya digaji karena menjaga anak-anak kita?

Perhatikanlah, jika niat kita hanya meraih jenjang karir yang tinggi kemudian orangtua terbebani maka perbuatan kita termasuk dzalim dan hal itu merupakan dosa.

Dosa karena telah mengesampingkan kewajiban mendidik anak sekaligus mendzalimi orangtua kita. Naudzubillah min dzalik.

Sumber: wajib baca

14 Sep 2017

DEBAT, DUSTA, CANDA DAN SURGA

Apa kaitannya antara debat, dusta, canda, dan surga? Jawabannya ada pada hadits berikut ini:

"Aku jamin rumah di dasar surga bagi yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah surga bagi yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak surga bagi yang baik akhlaknya.” (Hadit Riwayat Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Hadits No. 4167. Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Shahihah).

Nabi Sulaiman a.s. pernah mengigatkan anaknya: debat bisa menimbulkan permusuhan.

“Tinggalkanlah mira’ (jidal,berdebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” (HR, Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897).

Sahabat Nabi Saw, Ibnu Abbas r.a, memandang "zhalim" bagi mereka yang suka mendebat.

“Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.” (Al-Fakihi dalam Akhbar Makkah).

Nabi Saw pernah marah kepada para sahabat yang berdebat, sebagaimana diriwayatkan dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat-pent.) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.

Dalam Sunan At-Tirmidzy dan Ibnu Majah dari Abu Umamah r.a. Rasulullah Saw bersabda :

“Tidaklah sebuah kaum menjadi sesat setelah mereka dulunya berada di atas hidayah kecuali yang suka berdebat, kemudian beliau membaca (ayat) “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja””.

Hukum Berdebat dalam Islam

Islam melarang debat, kecuali perbedatannya memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Ikhlas semata-mata guna membela dan meninggikan kalimat Allah, bukan dengan niat untuk menjadi populer, riya', atau ingin dipandang "jago debat", "hebat", "cerdas", dan "alim" (berwawasan luas).

2. Orang yang berdebat harus mapan keilmuannya dalam masalah yang menjadi topik debat. Jika dia orang yang jahil, maka diharamkan atasnya.

3. Bertujuan menemukan kebenaran dengan argumentasi yang berdasarkan nash Al-Quran dan Hadits, bukan untuk menghinakan atau merendahkan.

4. Tidak boleh berdebat dengan orang yang tidak "open mind" (pikirannya terbuka) dan tidak takabur (menentang kebenaran).

"Janganlah engkau mendebat orang yang santun dan orang yang bodoh; orang yang santun mengalahkanmu, sedang orang yang bodoh menyakitimu.” (Al-Adab al-Syar’iyyah: 1/23).

Dusta dalam Canda

Pernah menonton Stand Up Comedy? Di situ banyak stand-up comedian yang "mungkin terpaksa" berdusta, mengarang cerita, sebagai bahan canda agar penonton tertawa. Kita juga tidak jarang menyaksikan seorang penceramah, da'i, atau mubalig, mengemukakan "cerita dusta" (fiktif) agar hadirin tertawa.

Dusta dalam canda, berdasarkan hadits di atas, jelas dilarang dalam Islam. Meninggalkan debat, terutama "debat kusir", dan menjauhi dusta dalam canda, merupakan bagian dari akhlak mulia. Akhlak-lah yang menjadi penyebab seseorang masuk surga dengan kasih-sayang Allah SWT. Wallahu a'lam. 

sumber: risalahislam

ALASAN TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM HIJRIYAH HARUS DIPERINGATI UMAT ISLAM

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah adalah memperingati hijrah Nabi Muhammad Saw dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah pada 622 Masehi.


TAHUN Baru Islam 1 Muharram Hijriyah merupakan hari penting dan bersejarah bagi umat Islam. Awal tahun baru Islam menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam, yaitu memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad Saw dari Kota Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.

Di bulan Muharram juga ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yakni Puasa Asy-Syura.

Merayakan atau memperingati tahun baru Islam 1 Muharram hakikatnya adalah mengenang kembali peristiwa hijrah sekaligus mendalami makna hijrah dan pengamalannya masa kini.

Kalender Hijriyah yang menjadasi sistem penanggalan kaum Muslim ini menjadikan hijrah sebagai awal perhitungan tahun dalam Islam. Kita pun sering mendengar/membaca istilah "Tahun Kedua Hijrah" dan semacamnya.

Dr. Hasan Ibrahim Hasan dalam Zu'amaul Islam (1953) melukiskan penetapan hijrah sebagai awal tahun baru Islam sebagai berikut:

"Pada suatu hari Khalifah Umar bin Khathab memanggil dewan permusyawaratan untuk membicarakan perihal sistim penanggalan. Ali bin Ali Thalib mengusulkan agar penanggalan Islam dimulai sejak peristiwa hijrah ke Madinah sebagai momentum saat ditinggalkannya bumi musyrik. Usul Ali kemudian diterima sidang. Khalifah Umar menerima keputusan sidang dan mendekritkan berlakunya Tahun Hijriyah. Peristiwa hijrah merupakan momentum zaman baru pengembangan Islam, melandasi kedaulatan Islam serta penampilan integritas sebagai agama sepanjang zaman".
Hijrah bukan sekadar pindah tempat tinggal atau pindah rumah. Hijrah yang merupakan perintah Allah SWT juga merupakan strategi perjuangan dalam dakwah Islam.

Dalam sidang penetapan sistem penanggalan Islam, ada yang mengusulkan awal tanggal Islam ditetapkan pada hari Rasulullah diangkat sebagai nabi dan rasul. Namun, karena para sahabat memahami Rasulullah Saw menentang "kultus individu", tidak ingin "didewakan".

Maka, para sahabat saat itu memilih usul Ali yang menyarankan awal tanggal Islam dimulai dari peristiwa hijrah.

Sejak penanggalan Islam (Hijriyah) didasarkan pada peredaran bulan (lunar), bukan peredaran matahari (solar) sebagaimana sistem penanggalan Masehi.

Karenanya, awal hari dalam Islam adalah waktu Magrib atau saat matahari tenggelam. Itulah sebabnya, umat Islam biasa menetapkan awal Ramadhan pada sore hari hingga Magrib karena awal hari dalam kalender Islam (Hijriyah) adalah awal malam itu.

Peringatan Tahun Baru Islam: Menggali Makna Hijrah

Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah bukan berarti meniru perayaan tahun baru Masehi.

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah harus dilakukan sesuai dengan tujuan dijadikannya hijrah sebagai awal sistem penanggalan Islam, yakni memaknai dan mengamalkan hijrah.

Hijrah adalah bagian dari strategi dakwah yang berbuah berdirinya Daulah Islam di Madinah hingga terbentuknya Khilafah Islamiyah, termasuk Khulafaur Rasyidin, hingga Khilafah Turki Utsmaniyah (Ottoman Turki) sebagai khilafah terakhir dalam sejarah Islam. 

Hijrah masih berlaku hingga kini. Hijrah setelah Futuh Makkah, menurut Nabi Muhammad Saw, adalah "meninggalkan hal dilarang" alias melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.

Hijrah, sebagaimana peristiwa penting lain, juga mengandukung hikmah (pelajaran). Penggalian makna hijrah harus dilakukan dalam peringatan tahun baru Islam.
“Barangsiapa yang berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 100)
“Muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti Muslim dengan lidah dan tangannya. Dan Muhajir adalah orang yang meninggalkan semua apa yang Allah telah larang.”  (HR Bukhari).
"Sesungguhnya dalam kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. Yusuf: 111).

Alasan Tahun Baru Islam 1 Muharram Hijriyah Harus Diperingati Umat Islam, tapi bukan berarti wajib. Peringatan Tahun Baru Hijriyah juga demi syi'ar dakwah, sekaligus sosialisasi atau kampanye tahun Islam di kalangan umat sendiri. Wallahu a'lam bish-shawabi. 



27 Mei 2015

KETIKA SANDAL KITA HILANG DI MASJID



Jika anda seorang cowok muslim yang aktif jumatan pasti pernah mengalami kehilangan sandal ketika hendak pulang, dan tak sedikit orang yang tidak siap kehilangan sandal kesayangannya sehingga ia berbuat nekat dengan memakai sandal lain dengan keyakinan sandal yang ia pakai itu milik orang yang telah mengambil dulu sandal kita, hmm menykapi fenomena seperti ini bagaimana sih syariat menyikapinya? mari kita kaji bersama ibarat dari kitab Al-Bujairami dan kitab Bughyatul Musytarsyidin.

فرع من ضل نعله فى مسجد ووجد غيره لم يجز له لبسه و ان كان لمن اخذ نعله، وله فى هذه الحالة بيعه و اخذ قدر قيمة نعله من ثمنه ان علم انه لمن اخذ نعله، و الا فهو اقطة
البجيرمى على الخطيب ٣/ ١٤١ 


 Artinya " Barang siapa yang tertukar sandalnya di masjid dan ia menemukan sandal lain, maka ia tidak boleh memakainya walaupun sandal itu milik orang yang mengambilnya.  tapi baginya boleh mengambil dan menjualnya lalu memiliki uang dari hasil penjualan itu jika ia tahu dan yakin sandal tersebut  adalah sandal dari orang yg mengambil sandalnya dan jika tidak mengetahuinya maka sandal tersebut dihukumi barang temuan(luqathah)

Diatas adalah keterangan dari kitab Al-Bujairami, lalu bagaimana keterangan dari kitab Bughyah?

فا ئدة من اللقطة ان يبدل نعله بغيرها فياخذها فلا يحل له استعملها الا بعد تعرضها بشرطه او تحقق اعراص المالك عنها فان علم ان صاحبها تعمد اخذ نعله جاز له بيعها ظفرا بشرطه بغية المسترشدين ٢٢١ 

Artinya: Termasuk barang temuan adalah tertukar sandalnya dengan sandal orang lain, maka mengambil dan memakainya tidak dihalalkan, kecuali setelah diumumkan sesuai dengan persyaratan atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya. jika diketahui pemiliknya memang sengaja meninggalkan sandalnya ,maka ia boleh menjual sandal dengan syarat seperti dalam akhdzu dzufr.

Itulah kajian tentang bagaimana sikap kita terhadap sandal yang hilang, sekian semoga bermanfaat.


diposting kembali dari : http://www.ngaji.web.id/

Ad Placement