Pernikahan adalah suatu hal yang harus diperhitungkan dengan matang, kadang sudah memasuki jenjang lamarna(khitbah), kemudian dibatalkan karena berbagai pertimbangan.
Nah, dalam islam bolehkah membatalkan lamaran? mari kita kaji kitab fiqhul islamy wa adillatuh, Maktabah Syameela
ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻋﺸﺮ ـ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
ﻭﺃﺛﺮﻩ :
Permasalahan ke 13 " Membatalkan khithbah dan konsekuensinya "
بناء ﺃﻥ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻟﻴﺴﺖ ﺯﻭﺍﺟﺎ ،
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻲ ﻭﻋﺪ ﺑﺎﻟﺰﻭﺍﺝ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺭﺃﻱ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻟﻠﺨﺎﻃﺐ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ
ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
Melihat bahwasanya khithbah itu belum bisa dinamakan akad nikah (Zuwaj), dan itu hanya sebatas janji akan menilah, maka menurut mayoritas ulama, bagi si pria pelamar dan wanita yang dilamar boleh untuk berpaling dari lamarannya (membatalkan).
ﻷﻧﻪ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻓﻼ ﺇﻟﺰﺍﻡ ﻭﻻ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ .
Sebab belum ada akad sama sekali, sehingga tidak ada kewajiban dan kesanggupan (untuk tetap meneruskan).
ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻄﻠﺐ ﺃﺩﺑﻴﺎ ﺃﻻ ﻳﻨﻘﺾ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﻋﺪﻩ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ، ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﻛﺮﺍﻣﺔ ﺍﻟﻔﺘﺎﺓ.
Hanya saja dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya untuk tidak merusak janjinya kecuali memang ada darurat atau keadaan mendesak. (Demikian itu) guna menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan si wanitanya.
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺨﻄﻮﺑﺔ ﺑﺎﻟﻤﻮﺿﻮﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺠﺮﺩﺓ ، ﻻ ﺑﺎﻟﻬﻮﻯ ﺃﻭ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺴﻮﻍ ﻣﻌﻘﻮﻝ
Sebaiknya disaat memutuskan (pembatalan lamaran) atas wanita yang telah dilamarnya ini dengan menggunakan alasan-alasan nyata yang tidak dibuat-buat, bukan karena hanya mengikuti hawa nafsu atau tanpa ada sebab yang bisa diterima akal.
ﻓﻼ ﻳﻌﺪﻝ ﺍﻟﺨﺎﻃﺐ ﻋﻦ ﻋﺰﻣﻪ
ﺍﻟﺬﻱ ﺷﺎﺀﻩ؛ ﻷﻥ ﻋﺪﻭﻟﻪ ﻫﻮ ﻧﻘﺾ ﻟﻠﻌﻬﺪ
ﺃﻭ ﺍﻟﻮﻋﺪ،
Sehingga bagi si pemalar sebaiknya tidak berpaling dari tujuan melamar yang telah ia kehendaki, sebab dengan berpaling ini ia dianggap telah merusak janji-janjinya.
ﻭﻳﺴﺘﺤﺴﻦ ﺷﺮﻋﺎ ﻭﻋﺮﻓﺎ ﺍﻟﺘﻌﺠﻴﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﻭﻝ ﺇﺫﺍ ﺑﺪﺍ ﺳﺒﺐ ﻭﺍﺿﺢ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ
Namun bila ada sebab yang jelas yang mengharuskan ia berpaling dari tujuannya (membatalkan lamaran), maka secara syara' dan urf dianggap bagus bila ia segera berpaling (membatalkan lamaran).
Sumber : ngaji.web.id
Baca Juga : Hukum Perikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan
Menentukan Serta Meyakini Hari Baik dan Buruk Dalam Pernikahan
Baca Juga : Hukum Perikahan yang Dihasilkan dari Perselingkuhan
Menentukan Serta Meyakini Hari Baik dan Buruk Dalam Pernikahan