HUKUM MENATA ALIS HINGGA TIPIS - DARUSSALAM

22 Jan 2016

HUKUM MENATA ALIS HINGGA TIPIS

ilustrasi


Assalamualaikum wr.wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang dirahmati Allah. Saya punya teman perempuan di tempat bekerja. Ia berhias sedemikian rupa. Yang saya tanyakan, bolehkah merapikan alis? Kalau alis dicukur habis bagaimana? Apakah itu termasuk mengubah ciptaan Allah? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum wr.wb. (Syukur/Jakarta)

Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah merahmati Anda di mana pun berada. Bentuk dan gaya berhias mengalami perubahan yang sangat cepat. Gaya berhias ditentukan kadang oleh mode yang sedang tren, kenyamanan yang bersangkutan, atau motif lainnya.

Penanya yang budiman, alis sebagaimana tubuh secara keseluruhan merupakan perhiasan wajah yang Allah karuniakan kepada manusia. Karenanya kita diwajibkan merawat perhiasan yang telah Allah berikan. Di samping perawatan kita juga harus merapikan anugerah-Nya.

Namun demikian ada sejumlah rambu-rambu yang mesti dipatuhi dalam hal merawat tubuh. Misalnya seperti hadits Rasulullah SAW sebagai berikut.

«لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَة، وَالْوَاشِرَةَ وَالْمُسْتَوْشِرَة، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة، وَالْمُتَنَمِّصَات وَالْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»

Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.”

Perihal hadits di atas, ada baiknya kita menyimak pandangan Syekh Ahmad bin Ghanim yang bermadzhab Maliki. Menurutnya, mencukur bulu alis harus dibedakan dari “menyambung rambut” seperti disebutkan di dalam hadits.

وَيُفْهَمُ مِنْ النَّهْيِ عَنْ وَصْلِ الشَّعْرِ عَدَمُ حُرْمَةِ إزَالَةِ شَعْرِ بَعْضِ الْحَاجِبِ أَوْ الْحَاجِبِ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّرْجِيحِ وَالتَّدْقِيقِ وَالتَّحْفِيفِ وَهُوَ كَذَلِكَ وَسَيَأْتِي لَهُ مَزِيدُ بَيَانٍ.

قَالَ ابْنُ رُشْدٍ: وَمَا يُحْكَى مِنْ إبَاحَتِهِ فَمَرْدُودٌ لِمُخَالَفَتِهِ، وَالدَّلِيلُ عَلَى حُرْمَةِ ذَلِكَ مَا فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «لَعَنَ اللَّهُ  إلى الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» وَالتَّنْمِيصُ هُوَ نَتْفُ شَعْرِ الْحَاجِبِ حَتَّى يَصِيرَ دَقِيقًا حَسَنًا، وَلَكِنْ رُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - جَوَازُ إزَالَةِ الشَّعْرِ مِنْ الْحَاجِبِ وَالْوَجْهِ وَهُوَ الْمُوَافِقُ لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّ الْمُعْتَمَدَ جَوَازُ حَلْقِ جَمِيعِ شَعْرِ الْمَرْأَة مَا عَدَا شَعْرَ رَأْسِهَا، وَعَلَيْهِ فَيُحْمَلُ مَا فِي الْحَدِيثِ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمَنْهِيَّةِ عَنْ اسْتِعْمَالِ مَا هُوَ زِينَةٌ لَهَا كَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا وَالْمَفْقُودِ زَوْجُهَا.

قَالَ خَلِيلٌ: وَتَرَكَتْ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا فَقَطْ وَإِنْ صَغُرَتْ وَلَوْ كِتَابِيَّةً وَمَفْقُودًا زَوْجُهَا التَّزَيُّنَ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَأْوِيلِ الْمُحْتَمَلِ عِنْدَ وُجُوبِ الْعَارِضِ، وَلَا يُقَالُ فِيهِ تَغْيِيرٌ لِخَلْقِ اللَّهِ، لِأَنَّا نَقُولُ: لَيْسَ كُلُّ تَغْيِيرٍ مَنْهِيًّا عَنْهُ، أَلَا تَرَى أَنَّ خِصَالَ الْفِطْرَةِ كَالْخِتَانِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَالشَّعْرِ وَغَيْرِهَا مِنْ خِصَاءِ مُبَاحِ الْأَكْلِ مِنْ الْحَيَوَانِ وَغَيْرِ ذَلِكَ جَائِزَةٌ.

Dari keterangan larangan menyambung rambut ini, kita dapat memahami ketidakharaman untuk menghilangkan bulu sebagian alis atau alis secara keseluruhan. Ini yang disebut tarjih, tadqiq, tahfif. Berikut ini tambahan keterangannya.

Ibnu Rusyd mengatakan, pendapat yang membolehkannya ditolak karena menyalahi dalil. Dalil yang mengharamkannya jelas disebut di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut....” “Mencabut alis” adalah mencabut bulu alis hingga tipis dan indah. Tetapi riwayat dari Sayidatina Aisyah RA membolehkan penghilangan bulu alis dan bulu di wajah. Pendapat terakhir ini sesuai dengan keterangan yang lalu yaitu pendapat yang mu‘tamad membolehkan pencukuran seluruh bulu perempuan kecuali rambut. Larangan di dalam hadits ini bisa dimengerti bagi perempuan yang dilarang untuk berhias seperti perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana.

Khalil berkata, perempuan yang ditinggal wafat suaminya meskipun belum dewasa, meskipun ahli kitab, perlu meninggalkan aktivitas berhias. Demikian juga perempuan yang suaminya tanpa kabar entah di mana. Tiada halangan untuk menakwil dalil yang memiliki sejumlah kemungkinan makna ketika ada isyarat yang mencegah salah satu makna. Mencabut bulu alis di sini tidak bisa dikatakan sebagai kategori “mengubah ciptaan Allah”. Hemat kami, tidak semua “mengubah ciptaan Allah” itu dilarang. Coba perhatikan, sesuatu yang memang fitrahnya seperti berkhitan, memotong kuku, mencukur rambut, mengebiri hewan yang boleh dimakan, dan banyak lagi contoh lainnya, diperbolehkan. (Lihat Ahmad bin Ghanim An-Nafrawi Al-Azhari Al-Maliki [wafat 1126 H], Al-Fawakihud Dawani ala Risalah Ibni Zaid Al-Qairuwani, Darul Fikr, Beirut).

Pada prinsipnya Islam memang tidak mengharamkan laki-laki maupun perempuan untuk berhias. Karena Allah memang menitipkan tubuh kita sebagai anugerah-Nya untuk dijaga dan dirawat. Sejauh tidak melanggar rambu-rambu yang disebutkan oleh Rasulullah SAW, berhias sangat dianjurkan karena Islam menyukai kerapian baik rambut, kuku, kumis, dan lain sebagainya. Hanya saja untuk masalah mencukur bulu alis untuk kerapian perlu juga mempertimbangkan aspek kepantasan. Jangan sampai melebihi batas seperti mencukur habis alis hingga bulu di atas mata itu yang menjadi perhiasan wajah kehilangan fungsinya. Bukan kerapian yang didapat, justru keburukan keburukan yang ada.

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga jawaban ini bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda