DI SINI DIANJURKAN MENGULANG WUDHU - DARUSSALAM

2 Okt 2017

DI SINI DIANJURKAN MENGULANG WUDHU



Bagi orang yang sudah terbiasa menjaga kesucian diri dari hadats kecil (daimul wudlu), dalam melakukan wudhu, mereka terkadang tidak menunggu wudhu yang pertama batal terlebih dahulu sehingga wudhu yang pertama belum sampai batal, ia sudah wudhu lagi.

Imam Nawawi (wafat 656 H) menyatakan semua kalangan syafi'iyyah telah bersepakat bahwa orang yang mempunyai wudhu pertama sunah melakukan wudlu kembali tanpa menunggu wudhu pertama batal terlebih dahulu.

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ.

Artinya, “Kalangan Syafi'iyah telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudhu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudhu kemudian wudhu lagi tanpa menunggu hadats terlebih dahulu,” (Lihat Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu', cetakan Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 494).

Meski boleh, ulama berbeda pendapat tentang kapan disunahkannya wudhu tersebut. Pertama, orang yang mempunyai wudhu, meskipun belum batal, ia disunahkan wudhu lagi apabila ia minimal telah melaksanakan shalat, bisa berupa shalat fardhu atau sunah. Ini pendapat paling shahih sebagaimana yang diikuti oleh Al-Baghawi.

Jadi apabila seseorang masih mempunyai wudhu dan belum pernah digunakan untuk menjalankan shalat baik shalat fardhu atau sunah, ia tidak disunahkan untuk melakukan wudhu lagi.

Pendapat kedua, seseorang disunahkan wudhu lagi jika dengan wudhu pertama tadi sudah digunakan untuk shalat fardhu.

Berbeda dengan pendapat pertama. Menurut pendapat yang diikuti oleh Al-Faurani ini hanya menganggap sunah wudhu lagi apabila wudlu yang pertama sudah digunakan untuk melaksanakan shalat wajib. Jika baru digunakan shalat sunah saja, tidak disunahkan wudhu lagi.

Contoh, ada orang bangun tidur lalu berwudhu pada pukul 02.00 dini hari. Kemudian ia menjalankan shalat malam, membaca Al-Qur'an dan sebagainya sampai masuk waktu subuh. Karena ia belum menggunakan wudhu tersebut untuk melaksanakan shalat fardhu sama sekali, orang ini tidak disunahkan wudhu kembali. Hal ini apabila mengikuti pendapat yang kedua. Namun apabila mengikuti pendapat pertama, ia sudah mendapatkan tuntutan sunah wudhu lagi meskipun belum batal dari wudhu pertama.

Ketiga, orang disunahkan wudhu lagi apabila ia sudah menjalankan kegiatan yang telah ia rencanakan dalam wudhu yang pertama.

Seumpama ada orang ingin membaca Al-Qur'an pada pukul 11.00 siang hari, lalu ia melaksanakan wudhu dengan tujuan supaya ia bisa memegang atau membawa Al-Qur'an. Karena ia wudhu dalam rangka supaya bisa memegang Al-Qur'an, maka selepas ia memegang Al-Qur'an, jika ia ingin wudlu kembali tanpa menunggu batal, ia mendapatkan pahala sunah. 

Jika mengacu pendapat ini, apabila orang yang wudhu tapi belum menyentuh Al-Qur'an sebagaimana tujuan ia dalam berwudhu, ia tidak disunahkan wudhu kembali. Pendapat ini disampaikan oleh As-Syasyi dalam dua kitabnya Al-Mu'tamad dan Al-Mustadzhiriy dalam bab masalah air.

Keempat, jika wudlu pertama sudah pernah dibuat untuk shalat baik wajib atau sunah, atau sudah digunakan untuk sujud tilawah, sujud syukur, membaca Al-Qur'an atau mushaf. Kalau wudhu pertama sudah digunakan untuk menjalankan ibadah tersebut, ia disunahkan memperbarui wudhu meskipun belum batal wudhu yang pertama. Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Al-Juwaini dalam permulaan kitabnya Al-Faruq.

Kelima, orang yang mempunyai wudhu disunahkan memperbarui wudhunya lagi walaupun belum pernah digunakan untuk beribadah sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Haramain.

Walaupun Imam Al-Haramain ini mengatakan demikian, ia berpendapat bahwa sunahnya memperbarui wudhu mestinya harus ada jeda atau pemisah, tidak seketika menyambung pada wudhu yang kedua.

Adapun masalah mandi, tidak ada kesunahan memperbaruinya sebagaimana dalam wudhu. Wallahu a'lam. (Ahmad Mundzir)

diteruskan dari : nu.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda