Setelah ditemukannya koin emas dan perak (nuqud) sebagai alat untuk tukar menukar yang mengandung dua unsur fungsi, yakni berfungsi sebagai alat tukar (mutaqawwam) dan nilai tukar (qîmatul mitsli), secara perlahan keberadaan koin ini mengalami perubahan fungsi. Namun, perubahan fungsi ini tidak menghilangkan fungsi utama yaitu sebagai alat tukar dan nilai tukar.
Baca juga: Sejarah Uang sebagai Alat Tukar
Karena bahan emas di alam jumlahnya terbatas, maka dibuatlah sebuah cara agar koin (nuqud) ini juga berperan sebagai satuan hitung yang kecil. Akhirnya dibuatlah sebuah koin dengan bahan yang berkualitas lebih rendah dari emas, yaitu perak (al-wâriq). Selanjutnya, koin ini diberi nilai satuan hitung diatasnya yang menunjukkan nilai tukar uang itu. Dengan begitu, koin baru ini (al-wâriq) berubah menjadi 3 fungsi, yaitu: (1) sebagai alat tukar, (2) sebagai nilai tukar, dan (3) sebagai satuan hitung. Berangkat dari sini, satuan-satuan lebih kecil lagi mulai dibuat dengan bahan yang lebih rendah nilainya dibanding perak. Akhirnya ditemukanlah bahan yang terbuat dari tembaga. Uang yang terbuat dari tembaga ini selanjutnya disebut fulus. Orang Barat menyebutnya valas. Dewasa ini marak dilaksanakan perdagangan valas, yang sejatinya adalah memperdagangkan uang tembaga ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan lain yang lebih bernilai dibanding ia berwujud sebagai uang. Tapi, ini adalah asumsi awal. Bisa jadi, di lapangan tidak demikian adanya.
Berdasarkan asumsi ini, maka menurut pembaca, jika ada pertanyaan mengapa pemerintah mengeluarkan satuan mata uang logam 100 dan 500 rupiah dengan dua bahan yang berbeda? Sebenarnya, jawabannya adalah erat kaitannya dengan perdagangan valas ini. Hikmah dasar yang bisa kita tarik dari sini adalah kearifan masyarakat mau menggunakan mata uang logam sehingga tetap memiliki nilai, sebenarnya turut membantu tidak jatuhnya nilai tukar rupiah di perdagangan valas. Tentu ini membutuhkan kajian tersendiri. Insyaallah kelak akan disampaikan.
Mari kita kembali kepada sejarah mata uang. Semenjak manusia mulai hidup tersebar ke berbagai pelosok daerah dan negara, manusia menjadi semakin sulit untuk melakukan pertukaran bila harus menggunakan uang logam. Hal ini disebabkan, karena uang logam tidak terbuat dari bahan yang praktis untuk dibawa. Dalam kapasitas perdagangan yang besar, dibutuhkan keping logam yang banyak pula, sehingga menyulitkan bagi pedagang untuk membawanya. Faktor kesulitan ini selanjutnya di atasi dengan membuat sebuah alat tukar yang praktis, ringan di bawa dan mudah disimpan dan harus memiliki nilai manfaat yang menentukan nilai tukar. Pada akhirnya lahirlah uang kertas (al-aurâqul mâliyah).
Baca juga: Bentuk-bentuk Cara Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fiqih
Jika pada uang logam, ada “nilai bahan” yang berperan dalam menjaga “nilai tukar” koin, maka pada uang kertas, nilai apa yang bisa membuat uang kertas ini tetap memiliki jaminan “nilai tukar” barang. Jika sebelumnya, andai mata uang emas tidak digunakan dalam perdagangan, koin emas sendiri bisa dilebur oleh pemiliknya untuk dijadikan perhiasan. Dengan demikian, “nilai bahan” emas tetap memiliki “nilai manfaat”. Namun, pada uang kertas ini, penyandaran kepada “nilai bahan” (‘ain al-mitsli) adalah jelas tidak mungkin, karena pada dasarnya ia hanya berupa kertas yang di atasnya dituliskan satuan nilai, sehingga apabila tulisannya itu hilang, maka “nilai tukar”-nya menjadi hilang juga (bi lâ naf’in). Itulah sebabnya kemudian disusunlah sistem jaminan (dlamman). Tentu barang yang menjadi jaminan adalah berupa barang berharga, yang terdiri atas emas dan perak. Pada akhirnya, setiap orang yang memiliki lembar uang kertas itu, menjadi “bermakna” bahwa ia memiliki sebuah benda yang dijaminkan dengan bukti kepemilikan berupa uang kertas tersebut. Persoalannya kemudian, di mana benda yang dijaminkan itu berada?
Saat awal belum adanya perbankan, benda-benda yang dijaminkan ini berada di tukang pandai besi yang piawai dalam menyetak emas batangan. Orang yang memiliki uang kertas, bisa mengambil logam mulia ini di tukang pandai yang sesuai dengan yang tertera di kertas yang ia bawa.
Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi uang menjadi berubah. Ia tidak lagi hanya memiliki fungsi: 1) alat tukar (mutaqawwam), 2) nilai tukar (‘iwâdl al-mitsli) dan 3) sebagai satuan hitung (qîmah). Uang kertas memiliki fungsi tambahan selain dari ketiga fungsi tersebut. Fungsi tambahan itu adalah 4) ia berperan sebagai “tanda bukti kepemilikan” atas suatu bagian logam mulia (emas) yang terdapat di sebuah tukang pandai besi tertentu. Namun, keberadaan fungsi yang keempat ini tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama uang sebagaimana yang sudah disebutkan terdahulu, yaitu sebagai benda yang memiliki “nilai tukar” (qîmatul mitsli). Wallahu a’lam.
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
dilansir dari: nu online