Pertanyaan :
Kalau orang yang berkewajiban qadha shalat fardhu delapan hari, meninggal dunia, di antara ulama memberi petunjuk supaya membayar fidyah empat puluh mud, untuk fidyah qadha delapan hari, tetapi di antara ulama lain memberi petunjuk supaya berfidyah sejak waktu baligh sampai meninggal dunia. Maka mana yang benar di antara dua petunjuk tadi?
Jawab :
Adapun yang benar: yaitu petunjuk yang pertama yakni membayar fidyah empat puluh mud, karena meninggalkan shalat delapan hari kali lima waktu sama dengan empat puluh waktu. Tiap-tiap waktu satu mud.
Keterangan, dari kitab:
I’anah al-Thalibin[1]
وَفِيْ وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُهُ عَنْ كُلِّ صَلاَةٍ مُدًّا.
Dalam suatu pendapat yang banyak dianut para ulama dari kalangan kita adalah, bahwa ia harus memberi makan satu mud untuk setiap kali shalat (yang ditinggalkan).
[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 24.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 158
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.