DARUSSALAM: Bersuci
Tampilkan postingan dengan label Bersuci. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bersuci. Tampilkan semua postingan

19 Jun 2018

TIDAK MENGETAHUI SYARAT RUKUNNYA WUDHU, MEMASUKI THARIQAH



Pertanyaan :

Bolehkah orang awam yang tidak mengetahui syarat  rukun wudhu, shalat dan sebagainya, memasuki thariqah mu’tabarah? Karena biasanya mereka tidak mau mempelajari pengetahuan agama sesudah masuk thariqah.

Jawab :

Boleh. Apabila mempunyai keyakinan atau perkiraan bahwa sesudah masuk thariqah akan dapat mempelajari pengetahuan agama, akan tetapi bila tidak, seperti tersebut dalam soal, maka hukumnya tidak boleh, bahkan lebih dahulu wajib mempelajari dasar-dasar pokok agama (ushuluddin). Dan kemudian baru perinciannya (hukum ibadahnya).

Keterangan, dari kitab:

Kifayah al-Atqiya’ wa Minhaj al-Ashfiya’[1]

وَكَذَا الطَّرِيْقَةُ وَالْحَقِيْقَةُ يَا أَخِيْ. مِنْ غَيْرِ فِعْلِ شَرِيْعَةٍ لَنْ تَحْصُلاَ. فَالْمُؤْمِنُ وَإِنْ عَلَتْ دَرَجَتُهُ وَارْتَفَعَتْ مَنْزِلَتُهُ وَصَارَ مِنْ جُمْلَةِ اْلأَوْلِيَاءِ لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ الْعِبَادَاتُ الْمَفْرُوْضَةُ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مَنْ صَارَ وَلِيًّا وَصَلَ إِلَى الْحَقِيْقَةِ سَقَطَتْ عَنْهُ الشَّرِيْعَةُ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ مُلْحِدٌ.

Demikian halnya thariqah dan haqiqah wahai saudaraku tanpa disertai pengamalan syariat, maka keduanya tidak akan berhasil. Seorang mukmin walaupun sudah sangat tinggi derajat dan kedudukannya, dan ia termasuk para wali, segala ibadah yang diwajibkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, tetap tidak gugur dari dirinya. Maka barangsiapa menyangka seseorang yang telah menjadi wali yang mencapai haqiqah maka syariat tidak berlaku lagi baginya, maka ia termasuk orang yang sesat, menyesatkan dan anti tuhan (atheis).

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, Kifayah al-Atqiya’ wa Minhaj al-Ashfiya’, (Semarang: Usaha keluarga, t. th.), 12.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 115

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-6

Di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H. / 27 Agustus 1931 M.

10 Feb 2018

CARA MUDAH MENYUCIKAN NAJIS DI KASUR TANPA MESTI MENCUCINYA



Kita mungkin pernah mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain melekat di tengah-tengah karpet atau kasur. Untuk menyucikannya, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, lalu mencucinya: menyiram langsung air ke area najis atau keseluruhan permukaan kasur atau karpet hingga barang najis itu benar-benar hilang.

Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan, apalagi untuk jenis karpet berbulu atau kasur berbusa, dan berukuran besar, karena akan memperlukan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama. Sebenarnya ada cara yang lebih efisien dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan.

Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam persoalan najis adalah warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

Cara menyucikan kedua najis itu juga berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis 'ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis.

Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara mudah dalam menyucikannya?

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Sementara air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) dapat disucikan dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kecing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya.

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya. Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Wallahu a’lam. (Mahbib)

Seperti disampaiakn dari nu.or.id

25 Okt 2017

TIGA MACAM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

Ilustrasi (© shutterstock)

Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).

Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Untuk lebih rincinya perihal apa saja yang termasuk barang najis—terutama najis mutawassithah—silakan baca artikel berjudul  "Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih"
.
Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu.

Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis.

Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:

1. Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.

Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:

Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebi utama dibanding cara lainnya.

Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

2. Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Cara memercikkann air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

3. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup.

Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

MENGENAL BARANG-BARANG NAJIS MENURUT FIQIH

Ilustrasi (ebay.com)

Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 (tiga) bagian; mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughalladhah (berat). Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan selanjutnya.

Barang yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah: Darul Minhaj, 2009], hal. 27 – 28.).

Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Naja:

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين

Lalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah:

1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena najis.

2. Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang bersangkutan.

3. Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh saja.

4. Kotoran (tahi). Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam perutnya.

5. Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga rumah.

6. Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana anjing.

7. Anakan silangan anjing atau babi dengan selainnya.

8. Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan selainnya.

9. Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap suci.

10. Nanah yang bercampur dengan darah.

11. Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah berubah.

12. Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata lainnya.

13. Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis barangnya.

14. Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air ludah.

15. Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus suci.

16. Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai “ikan”.

Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis (lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah: Darul Minhaj, 2011], hal. 64 –65).

Berdasarkan hadis Nabi:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ

Artinya: “Apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud)

17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak najis.

18. Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari mulut.

19. Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak najis.

20. Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 – 75).

Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin).

sumber nu.or.id

2 Okt 2017

DI SINI DIANJURKAN MENGULANG WUDHU



Bagi orang yang sudah terbiasa menjaga kesucian diri dari hadats kecil (daimul wudlu), dalam melakukan wudhu, mereka terkadang tidak menunggu wudhu yang pertama batal terlebih dahulu sehingga wudhu yang pertama belum sampai batal, ia sudah wudhu lagi.

Imam Nawawi (wafat 656 H) menyatakan semua kalangan syafi'iyyah telah bersepakat bahwa orang yang mempunyai wudhu pertama sunah melakukan wudlu kembali tanpa menunggu wudhu pertama batal terlebih dahulu.

اِتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِ تَجْدِيْدِ الْوُضُوْءِ وَهُوَ أَنْ يَكُوْنَ عَلَى وُضُوْءٍ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَحْدِثَ.

Artinya, “Kalangan Syafi'iyah telah bersepakat atas kesunahan memperbarui wudhu, yaitu ketika ada orang yang dalam kondisi punya wudhu kemudian wudhu lagi tanpa menunggu hadats terlebih dahulu,” (Lihat Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu', cetakan Maktabah Al-Irsyad, juz I, halaman 494).

Meski boleh, ulama berbeda pendapat tentang kapan disunahkannya wudhu tersebut. Pertama, orang yang mempunyai wudhu, meskipun belum batal, ia disunahkan wudhu lagi apabila ia minimal telah melaksanakan shalat, bisa berupa shalat fardhu atau sunah. Ini pendapat paling shahih sebagaimana yang diikuti oleh Al-Baghawi.

Jadi apabila seseorang masih mempunyai wudhu dan belum pernah digunakan untuk menjalankan shalat baik shalat fardhu atau sunah, ia tidak disunahkan untuk melakukan wudhu lagi.

Pendapat kedua, seseorang disunahkan wudhu lagi jika dengan wudhu pertama tadi sudah digunakan untuk shalat fardhu.

Berbeda dengan pendapat pertama. Menurut pendapat yang diikuti oleh Al-Faurani ini hanya menganggap sunah wudhu lagi apabila wudlu yang pertama sudah digunakan untuk melaksanakan shalat wajib. Jika baru digunakan shalat sunah saja, tidak disunahkan wudhu lagi.

Contoh, ada orang bangun tidur lalu berwudhu pada pukul 02.00 dini hari. Kemudian ia menjalankan shalat malam, membaca Al-Qur'an dan sebagainya sampai masuk waktu subuh. Karena ia belum menggunakan wudhu tersebut untuk melaksanakan shalat fardhu sama sekali, orang ini tidak disunahkan wudhu kembali. Hal ini apabila mengikuti pendapat yang kedua. Namun apabila mengikuti pendapat pertama, ia sudah mendapatkan tuntutan sunah wudhu lagi meskipun belum batal dari wudhu pertama.

Ketiga, orang disunahkan wudhu lagi apabila ia sudah menjalankan kegiatan yang telah ia rencanakan dalam wudhu yang pertama.

Seumpama ada orang ingin membaca Al-Qur'an pada pukul 11.00 siang hari, lalu ia melaksanakan wudhu dengan tujuan supaya ia bisa memegang atau membawa Al-Qur'an. Karena ia wudhu dalam rangka supaya bisa memegang Al-Qur'an, maka selepas ia memegang Al-Qur'an, jika ia ingin wudlu kembali tanpa menunggu batal, ia mendapatkan pahala sunah. 

Jika mengacu pendapat ini, apabila orang yang wudhu tapi belum menyentuh Al-Qur'an sebagaimana tujuan ia dalam berwudhu, ia tidak disunahkan wudhu kembali. Pendapat ini disampaikan oleh As-Syasyi dalam dua kitabnya Al-Mu'tamad dan Al-Mustadzhiriy dalam bab masalah air.

Keempat, jika wudlu pertama sudah pernah dibuat untuk shalat baik wajib atau sunah, atau sudah digunakan untuk sujud tilawah, sujud syukur, membaca Al-Qur'an atau mushaf. Kalau wudhu pertama sudah digunakan untuk menjalankan ibadah tersebut, ia disunahkan memperbarui wudhu meskipun belum batal wudhu yang pertama. Pendapat ini disampaikan oleh Syekh Muhammad Al-Juwaini dalam permulaan kitabnya Al-Faruq.

Kelima, orang yang mempunyai wudhu disunahkan memperbarui wudhunya lagi walaupun belum pernah digunakan untuk beribadah sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Haramain.

Walaupun Imam Al-Haramain ini mengatakan demikian, ia berpendapat bahwa sunahnya memperbarui wudhu mestinya harus ada jeda atau pemisah, tidak seketika menyambung pada wudhu yang kedua.

Adapun masalah mandi, tidak ada kesunahan memperbaruinya sebagaimana dalam wudhu. Wallahu a'lam. (Ahmad Mundzir)

diteruskan dari : nu.or.id

Ad Placement