DARUSSALAM: Shalat
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

3 Jul 2018

HUKUM MENEMPELKAN KAKI SAAT BERJAMAAH



Menempelkan Kaki saat Shalat Berjamaah

Assalammu’alaikum ustadz, ada yang hendak kami tanyakan terkait shaf shalat:

1. Apa sebenarnya hukum shalat jamaah dengan menyentuhkan ujung jari kaki jamaah sebelahnya?
2. Apakah ada dalilnya yang kuat?
3. Bagaimana pendapat jumhur ulama?
4. Bagaimana dengan kekusyukan shalat berjamaah?

Waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu.
Sejak dulu sampai shalat yang kita laksanakan dalam mengatur shaf sudah benar. Hanya saja sejak munculnya kelompok-kelompok baru yang memiliki pemahaman tekstual pada dalil memuncak pemahaman baru dalam mengatur shaf sampai ada yang menempelkan ujung kaki, bahkan ada yang sedikit menginjak kaki kita, meski kita sudah bergeser namun kami mereka terus mengejar, karena menurut mereka ini adalah sunah.

Pemahaman mereka bersumber dari hadis riwayat Anas bin Malik:

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah seorang diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari)

Mari kita lihat pendapat para ulama berkaitan memahami makna hadis diatas antara Ulama Wahabi dan ulama bermazhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam.

1. ULAMA WAHABI

Ada perbedaan pendapat di internal ulama Wahabi dalam memahami hadis ini. Pertama syekh Nashiruddin al-Albani:

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu), hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu. (Al-Albani, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)

Pendapat ini yang diamalkan oleh pengikut Wahabi, mereka sangat yakin bahwa pemahaman syekh Albani paling sesuai Sunnah Nabi, yaitu menempelkan bahu dan kaki sejak awal shalat sampai selesai salam.

Kedua, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)

2. MAYORITAS ULAMA

Dalam hal ini diwakili oleh ulama ahli hadis dari madzhab Syafi'i Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), beliau berkata:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) benar-benar meluruskan shaf dan menutup celah. [Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Beliau kemudian mengutip riwayat:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس.

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Posisi Kaki Dalam Shaf Menurut Madzhab Syafi'i

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140)

MENGGANGGU KHUSYUK?

Amat benar jika menempelkan kaki ini memang mengganggu kekhusyukan shalat, hal ini difatwakan oleh ulama Al-Azhar Mesir:

ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺮﺹ ﺑﻌﺾ اﻷﺷﺨﺎﺹ ﻋﻠﻰ ﺇﻟﺰاﻕ اﻟﻜﻌﻮﺏ، ﻋﻠﻰ اﻟﺮﻏﻢ ﻣﻦ ﺗﻔﺎﺣﺶ اﻟﻤﺴﺎﻓﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ، ﻓﻬﻮ ﻳﺮﻳﺪ ﻓﻌﻞ ﺳﻨﺔ ﻓﻴﻘﻊ ﻓﻰ ﻣﻜﺮﻭﻩ، ﺇﻟﻰ ﺟﺎﻧﺐ ﻣﻀﺎﻳﻘﺘﻪ ﻟﻤﻦ ﺑﺠﻮاﺭﻩ اﻟﺬﻯ ﻳﺤﺎﻭﻝ ﺿﻢ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﻼﺣﻘﻪ ﻭﻳﻔﺮﺝ ﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻻﻓﺘﺔ ﻟﻠﻨﻈﺮ ﻭﻗﺪ ﻳﻀﻊ ﺭﺟﻠﻪ ﻭﻳﻀﻐﻂ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻣﻀﺎﻳﻘﺔ اﻟﻤﺼﻠﻰ ﺗﺬﻫﺐ ﺧﺸﻮﻋﻪ ﺃﻭ ﺗﻘﻠﻠﻪ، ﻭاﻹﺳﻼﻡ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ اﻟﻀﺮﺭ ﻭاﻟﻀﺮاﺭ.

Sebagian orang semangat untuk menempelkan kaki karena menganggap buruk lebarnya 2 kaki. Dia ingin melakukan sunah namun jatuh pada perbuatan makruh, yaitu menyempitkan orang sebelahnya dengan menginjak kakinya. Hal ini dapat menghilangkan khusyuk atau mengurangi kekhusyukan. Dan Islam melarang untuk menyakiti kepada orang lain (Fatawa Al-Azhar 9/86)

KESIMPULAN:
MERAPATKAN SHAF ADALAH KESUNAHAN, BUKAN WAJIB. JANGAN SAMPAI SUNAH INI MENGHILANGKAN KHUSYUK DALAM SHALAT ORANG DI SEBELAHNYA

Ma'ruf Khozin anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim

17 Jun 2018

MUSHALA YANG DIWAKAFKAN TIDAK BISA MENJADI MASJID, KALAU TIDAK DINIATKAN


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya tempat yang diwakafkan untuk sembahyang, apakah tempat itu menjadi mesjid sebagaimana keterangan dalam kitab safinah?

Jawab :

Bahwa tempat itu tidak menjadi mesjid apabila tidak diniatkan menjadi mesjid.

Keterangan, dari kitab:

Mughni al-Muhtaj [1]

وَلاَ يَصِحُّ الْوَقْفُ إِلاَّ بِلَفْظٍ مِنْ نَاطِقٍ يُشْعِرُ بِالْمُرَادِ إِلَى أَنْ قَالَ: تَنْبِيْهٌ يُسْتَثْنَى مِنْ اشْتِرَاطِ اللَّفْظِ مَا إِذَا بَنَى مَسْجِدًا فِيْ مَوَاتٍ وَنَوَى جَعْلَهُ مَسْجِدًا فَإِنَّهُ يَصِيْرُ مَسْجِدًا وَلَمْ يَحْتَجَّ إِلَى لَفْظٍ كَمَا قَالَهُ فِي الْكِفَايَةِ تَبَعًا لِلْماَوَرْدِي لِأَنَّ الْفِعْلَ مَعَ النِّيَّةِ مُغْنِيَانِ عَنِ الْقَوْلِ. وَوَجَّهَهُ السُّبُكِيّ بِأَنَّ الْمَوَاتِ لَمْ يَدْخُلْ فِيْ مِلْكِ مَنْ أَحْيَاهُ مَسْجِدًا وَإِنَّمَا احْتِيْجَ لِلَفْظِ لِإِخْرَاجِ مَا كَانَ مِلْكَهُ عَنْهُ وَصَارَ لِلْبِنَاءِ حُكْمُ الْمَسْجِدِ تَبَعًا قَالَ اْلإِسْنَوِيُّ وَقِيَاسُ ذَلِكَ إِجْرَاؤُهُ فِيْ غَيْرِ الْمَسْجِدِ أَيْضًا مِنَ الْمَدَارِسِ وَالرِّبَاطِ وَغَيْرِهَمَا وَكَلاَمُ الرَّافِعِي فِيْ إِحْيَاءِ الْمَوَاتِ يَدُلُّ لَهُ.

Wakaf itu tidak sah kecuali disertai ucapan (dari yang mewakafkan) yang memberikan pengertian (pewakafan) yang dimaksud ... dikecualikan dari syarat mengucapan, bila seseorang membangun mesjid di lahan bebas, dan ia berniat menjadikannya mesjid, maka bangunan tersebut menjadi mesjid tanpa memerlukan ucapan pewakafan. Hal ini sebagaimana pendapat Ibn Rif’ah dalam kitab al-Kifayah dengan mengikuti al-Mawardi: “Sebab aktifitas membangun disertai niat menjadikannya mesjid sudah mencukupi pewakafan dari pengucapan wakaf. Al-Subki memperkuatnya, bahwa lahan bebas tersebut tidak menjadi milik seseorang yang membukanya sebagai mesjid. Diperlukannya pengucapan wakaf itu untuk mengeluarkan lahan dari kepemilikan seseorang. Dan untuk bangunannya diberlakukan hukum mesjid karena mengikuti lahannya. Al-Isnawi berpendapat: “Dan hukum qiyas kasus tersebut adalah pemberlakuannya pada selain mesjid, yaitu sekolah-sekolah, pesantren-pesantren, dan selainnya. Pendapat al-Rafi’i dalam bab Ihya al-Mawat juga menunjukkan demikian.

I’anah al-Thalibin [2]

(قَوْلُهُ وَوَقَفْتُهُ لِلصَّلاَةِ إِلَخ) أَيْ وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ وَقَفْتُ هَذَا الْمَكَانَ لِلصَّلاَةِ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ (قَوْلُهُ وَكِنَايَةٌ فِيْ خُصُوْصِ الْمَسْجِدِيَّةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا) فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلاَّ صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلاَةِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا كَالْمَدْرَسَةِ.

(Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Saya mewakafkannya untuk shalat.”), yakni jika si pewakaf  berkata: “Saya wakafkan tempat ini untuk shalat.” Maka ucapan itu termasuk sharih (jelas) dalam kemutlakan wakaf. (Ungkapan beliau: “Dan kinayah dalam kekhususannya sebagai mesjid, maka harus ada niat menjadikannya mesjid.”) Jika ia berniat menjadikan mesjid, maka tempat tersebut menjadi mesjid. Jika tidak, maka hanya menjadi wakaf untuk shalat saja, dan tidak menjadi mesjid seperti sekolahan.

[1] Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ‘ala al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424 H/2003 M), Jilid II, h. 517.

[2] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid III, h. 160.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 169

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

15 Jun 2018

SHALAT YANG MENGHADAP LURUS KE BARAT BENAR (TIDAK MEMBELOK KE ARAH KIBLAT)



Pertanyaan :

Apakah hukum orang sembahyang dengan menghadap lurus ke barat benar, tidak membelok ke arah kiblat, dengan tidak niat mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan menghadap Jihah. Dan bagaimana hukum makmum pada orang yang menghadap demikian dengan tidak mengetahui apakah si imam itu niat mengikuti mazhab Hanafi, atau tidak mengerti pula bahwa menghadap demikian itu tidak sah menurut mazhab Syafi’i, sahkah sembahyangnya?

Jawab :

Sah sembahyangnya, bagi orang yang tidak mengerti mencari tanda-tanda kiblat yang sah, juga sembahyang makmum yang meyakinkan imamnya demikian halnya. Sedang bagi orang yang mengerti mencari tanda-tanda kiblat, dan dapat menghasilkan maka tidak sah sembahyangnya kecuali menghadap ke Ka’bah, juga tidak sah sembahyang yang dilakukan makmum yang tidak mengerti ketidaksahnya imam.

Keterangan, dari kitab:

Bughyah al-Mustarsyidin[1]

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ.

Kondisi cukup menghadap arah (ka’bah ke barat saja misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda arah ka’bah. Karena orang yang mampu mengetahui ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap ka’bah dengan berijtihad itu sulit dilakukan.

[1] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)), h. 39-40.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 150

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.

14 Jun 2018

MEMBAYAR FIDYAH SEBAB MENINGGALKAN KEWAJIBAN



Pertanyaan :

Kalau orang yang berkewajiban qadha shalat fardhu delapan hari, meninggal dunia, di antara ulama memberi petunjuk supaya membayar fidyah empat puluh mud, untuk fidyah qadha delapan hari, tetapi di antara ulama lain memberi petunjuk supaya berfidyah sejak waktu baligh sampai meninggal dunia. Maka mana yang benar di antara dua petunjuk tadi?

Jawab :

Adapun yang benar: yaitu petunjuk yang pertama yakni membayar fidyah empat puluh mud, karena meninggalkan shalat delapan hari kali lima waktu sama dengan empat puluh waktu. Tiap-tiap waktu satu  mud.

Keterangan, dari kitab:

I’anah al-Thalibin[1]


وَفِيْ وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُهُ عَنْ كُلِّ صَلاَةٍ مُدًّا.

Dalam suatu pendapat yang banyak dianut para ulama dari kalangan kita adalah, bahwa ia harus memberi makan satu mud untuk setiap kali shalat (yang ditinggalkan).

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 24.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 158

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

10 Jun 2018

MENYENTUH IMAM OLEH ORANG YANG AKAN BERMAKMUM


Pertanyaan :

Bagaimana hukum menyentuh imam oleh orang yang akan bermakmum?

Jawab :

Adapun hukumnya menyentuh semata-mata, maka boleh (mubah) tetapi kalau mendatangkan terkejutnya si imam yang sangat, maka hukumnya haram,

atau terkejut sedikit atau menjadikan sangkaan orang, bahwa menyentuh itu sunat atau wajib, maka hukumnya itu makruh,

kalau meyakinkan ketidak-terkejutnya imam bahkan menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam, maka hukum menyentuhnya itu baik (mustahab).

Keterangan, dari kitab:

Mauhibah Dzi al-Fadhl[1]

(وَيَحْرُمُ) عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (الْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيُرْجَعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا  لِأَنَّهُ لاَ يُعْرَفُ إِلاَّ مِنْهُ. وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ يُجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَافَ التَّشْوِيْشَ
(قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَافَ التَّشْوِيْشَ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اِشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ اْلإِيْعَابِ يَنْبَغِيْ حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذاَءٍ خَفِيْفٍ يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِيْ حُرْمَتُهُ.

(Dan diharamkan) bagi siapapun (bersuara keras), baik di dalam shalat atau di luar shalat (jika mengganggu orang lain), seperti orang yang sedang shalat, membaca atau tidur, karena merugikan. Dan kasus ini dikembalikan pada pendapatnya orang yang terganggu, meskipun ia orang yang fasik. Sebab, terganggu dan tidaknya sesorang hanya diketahui oleh dirinya. Keharaman yang disebut penulis itu cukup jelas, namun pendapat kitab al-Majmu’ dan lainnya menafikannya. Sebab pendapat tersebut seolah jelas-jelas menafikan keharaman itu, kecuali bila dijami’kan (dicarikan titik temunya) dengan mengarahkannya pada kasus ketika khawatir akan mengganggu.

(Ungkapan penulis: “Pada kasus ketika khawatir akan mengganggu.”) Maksudnya, dan mengarahkan keharaman yang disebut penulis pada kasus ketika sangat mengganggu. Dan redaksi kitab al-I’ab menyebutkan: “Semestinya ungkapan al-Majmu’: “Dan meskipun mengganggu orang yang di dekatnya.” itu diarahkan pada gangguan ringan yang ditolelir. Lain halnya dengan mengeraskan suara yang bisa membuat orang di dekatnya itu lalai dari semaua bacaan al-Qur’annya, maka semestinya hal tersebut haram.”

Fathul Mu’in[2]

(وَنِيَةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمْعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ ... جَمَعَةٍ. وَإِنْ نَوَاهُ فِي الْأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الْفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ، أَمَّا فِي الْجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَّحَرُّمِ.

Niat menjadi imam atau berjamaah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jamaah, supaya mendapat keutamaan berjamaah. Bila ia meniatinya di tengah mengerjakan shalat, maka ia mendapat keutamaan itu. Adapun dalam shalat Jum’at wajib baginya niat menjadi imam bersamaan takbiratul ihram.

[1] Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiya, 1326 H), Jilid II, h. 396-397.

[2] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid II, h. 21.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 132

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8

Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.

Ad Placement