DARUSSALAM: Keislaman
Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keislaman. Tampilkan semua postingan

3 Jul 2018

HUKUM MENEMPELKAN KAKI SAAT BERJAMAAH



Menempelkan Kaki saat Shalat Berjamaah

Assalammu’alaikum ustadz, ada yang hendak kami tanyakan terkait shaf shalat:

1. Apa sebenarnya hukum shalat jamaah dengan menyentuhkan ujung jari kaki jamaah sebelahnya?
2. Apakah ada dalilnya yang kuat?
3. Bagaimana pendapat jumhur ulama?
4. Bagaimana dengan kekusyukan shalat berjamaah?

Waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuhu.
Sejak dulu sampai shalat yang kita laksanakan dalam mengatur shaf sudah benar. Hanya saja sejak munculnya kelompok-kelompok baru yang memiliki pemahaman tekstual pada dalil memuncak pemahaman baru dalam mengatur shaf sampai ada yang menempelkan ujung kaki, bahkan ada yang sedikit menginjak kaki kita, meski kita sudah bergeser namun kami mereka terus mengejar, karena menurut mereka ini adalah sunah.

Pemahaman mereka bersumber dari hadis riwayat Anas bin Malik:

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah seorang diantara kami orang yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari)

Mari kita lihat pendapat para ulama berkaitan memahami makna hadis diatas antara Ulama Wahabi dan ulama bermazhab yang diikuti oleh mayoritas umat Islam.

1. ULAMA WAHABI

Ada perbedaan pendapat di internal ulama Wahabi dalam memahami hadis ini. Pertama syekh Nashiruddin al-Albani:

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu), hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu. (Al-Albani, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77)

Pendapat ini yang diamalkan oleh pengikut Wahabi, mereka sangat yakin bahwa pemahaman syekh Albani paling sesuai Sunnah Nabi, yaitu menempelkan bahu dan kaki sejak awal shalat sampai selesai salam.

Kedua, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)

2. MAYORITAS ULAMA

Dalam hal ini diwakili oleh ulama ahli hadis dari madzhab Syafi'i Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), beliau berkata:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) benar-benar meluruskan shaf dan menutup celah. [Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Beliau kemudian mengutip riwayat:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس.

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan kaki) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Posisi Kaki Dalam Shaf Menurut Madzhab Syafi'i

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ

“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140)

MENGGANGGU KHUSYUK?

Amat benar jika menempelkan kaki ini memang mengganggu kekhusyukan shalat, hal ini difatwakan oleh ulama Al-Azhar Mesir:

ﻭﻗﺪ ﻳﺤﺮﺹ ﺑﻌﺾ اﻷﺷﺨﺎﺹ ﻋﻠﻰ ﺇﻟﺰاﻕ اﻟﻜﻌﻮﺏ، ﻋﻠﻰ اﻟﺮﻏﻢ ﻣﻦ ﺗﻔﺎﺣﺶ اﻟﻤﺴﺎﻓﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ، ﻓﻬﻮ ﻳﺮﻳﺪ ﻓﻌﻞ ﺳﻨﺔ ﻓﻴﻘﻊ ﻓﻰ ﻣﻜﺮﻭﻩ، ﺇﻟﻰ ﺟﺎﻧﺐ ﻣﻀﺎﻳﻘﺘﻪ ﻟﻤﻦ ﺑﺠﻮاﺭﻩ اﻟﺬﻯ ﻳﺤﺎﻭﻝ ﺿﻢ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻟﻜﻨﻪ ﻳﻼﺣﻘﻪ ﻭﻳﻔﺮﺝ ﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﺑﺼﻮﺭﺓ ﻻﻓﺘﺔ ﻟﻠﻨﻈﺮ ﻭﻗﺪ ﻳﻀﻊ ﺭﺟﻠﻪ ﻭﻳﻀﻐﻂ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﻣﻀﺎﻳﻘﺔ اﻟﻤﺼﻠﻰ ﺗﺬﻫﺐ ﺧﺸﻮﻋﻪ ﺃﻭ ﺗﻘﻠﻠﻪ، ﻭاﻹﺳﻼﻡ ﻧﻬﻰ ﻋﻦ اﻟﻀﺮﺭ ﻭاﻟﻀﺮاﺭ.

Sebagian orang semangat untuk menempelkan kaki karena menganggap buruk lebarnya 2 kaki. Dia ingin melakukan sunah namun jatuh pada perbuatan makruh, yaitu menyempitkan orang sebelahnya dengan menginjak kakinya. Hal ini dapat menghilangkan khusyuk atau mengurangi kekhusyukan. Dan Islam melarang untuk menyakiti kepada orang lain (Fatawa Al-Azhar 9/86)

KESIMPULAN:
MERAPATKAN SHAF ADALAH KESUNAHAN, BUKAN WAJIB. JANGAN SAMPAI SUNAH INI MENGHILANGKAN KHUSYUK DALAM SHALAT ORANG DI SEBELAHNYA

Ma'ruf Khozin anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim

19 Jun 2018

TIDAK MENGETAHUI SYARAT RUKUNNYA WUDHU, MEMASUKI THARIQAH



Pertanyaan :

Bolehkah orang awam yang tidak mengetahui syarat  rukun wudhu, shalat dan sebagainya, memasuki thariqah mu’tabarah? Karena biasanya mereka tidak mau mempelajari pengetahuan agama sesudah masuk thariqah.

Jawab :

Boleh. Apabila mempunyai keyakinan atau perkiraan bahwa sesudah masuk thariqah akan dapat mempelajari pengetahuan agama, akan tetapi bila tidak, seperti tersebut dalam soal, maka hukumnya tidak boleh, bahkan lebih dahulu wajib mempelajari dasar-dasar pokok agama (ushuluddin). Dan kemudian baru perinciannya (hukum ibadahnya).

Keterangan, dari kitab:

Kifayah al-Atqiya’ wa Minhaj al-Ashfiya’[1]

وَكَذَا الطَّرِيْقَةُ وَالْحَقِيْقَةُ يَا أَخِيْ. مِنْ غَيْرِ فِعْلِ شَرِيْعَةٍ لَنْ تَحْصُلاَ. فَالْمُؤْمِنُ وَإِنْ عَلَتْ دَرَجَتُهُ وَارْتَفَعَتْ مَنْزِلَتُهُ وَصَارَ مِنْ جُمْلَةِ اْلأَوْلِيَاءِ لاَ تَسْقُطُ عَنْهُ الْعِبَادَاتُ الْمَفْرُوْضَةُ فِي الْقُرْآنِ وَالسُّنَّةِ وَمَنْ زَعَمَ أَنَّ مَنْ صَارَ وَلِيًّا وَصَلَ إِلَى الْحَقِيْقَةِ سَقَطَتْ عَنْهُ الشَّرِيْعَةُ فَهُوَ ضَالٌّ مُضِلٌّ مُلْحِدٌ.

Demikian halnya thariqah dan haqiqah wahai saudaraku tanpa disertai pengamalan syariat, maka keduanya tidak akan berhasil. Seorang mukmin walaupun sudah sangat tinggi derajat dan kedudukannya, dan ia termasuk para wali, segala ibadah yang diwajibkan dalam al-Qur’an dan Sunnah, tetap tidak gugur dari dirinya. Maka barangsiapa menyangka seseorang yang telah menjadi wali yang mencapai haqiqah maka syariat tidak berlaku lagi baginya, maka ia termasuk orang yang sesat, menyesatkan dan anti tuhan (atheis).

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, Kifayah al-Atqiya’ wa Minhaj al-Ashfiya’, (Semarang: Usaha keluarga, t. th.), 12.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 115

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-6

Di Pekalongan Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1350 H. / 27 Agustus 1931 M.

17 Jun 2018

MUSHALA YANG DIWAKAFKAN TIDAK BISA MENJADI MASJID, KALAU TIDAK DINIATKAN


Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya tempat yang diwakafkan untuk sembahyang, apakah tempat itu menjadi mesjid sebagaimana keterangan dalam kitab safinah?

Jawab :

Bahwa tempat itu tidak menjadi mesjid apabila tidak diniatkan menjadi mesjid.

Keterangan, dari kitab:

Mughni al-Muhtaj [1]

وَلاَ يَصِحُّ الْوَقْفُ إِلاَّ بِلَفْظٍ مِنْ نَاطِقٍ يُشْعِرُ بِالْمُرَادِ إِلَى أَنْ قَالَ: تَنْبِيْهٌ يُسْتَثْنَى مِنْ اشْتِرَاطِ اللَّفْظِ مَا إِذَا بَنَى مَسْجِدًا فِيْ مَوَاتٍ وَنَوَى جَعْلَهُ مَسْجِدًا فَإِنَّهُ يَصِيْرُ مَسْجِدًا وَلَمْ يَحْتَجَّ إِلَى لَفْظٍ كَمَا قَالَهُ فِي الْكِفَايَةِ تَبَعًا لِلْماَوَرْدِي لِأَنَّ الْفِعْلَ مَعَ النِّيَّةِ مُغْنِيَانِ عَنِ الْقَوْلِ. وَوَجَّهَهُ السُّبُكِيّ بِأَنَّ الْمَوَاتِ لَمْ يَدْخُلْ فِيْ مِلْكِ مَنْ أَحْيَاهُ مَسْجِدًا وَإِنَّمَا احْتِيْجَ لِلَفْظِ لِإِخْرَاجِ مَا كَانَ مِلْكَهُ عَنْهُ وَصَارَ لِلْبِنَاءِ حُكْمُ الْمَسْجِدِ تَبَعًا قَالَ اْلإِسْنَوِيُّ وَقِيَاسُ ذَلِكَ إِجْرَاؤُهُ فِيْ غَيْرِ الْمَسْجِدِ أَيْضًا مِنَ الْمَدَارِسِ وَالرِّبَاطِ وَغَيْرِهَمَا وَكَلاَمُ الرَّافِعِي فِيْ إِحْيَاءِ الْمَوَاتِ يَدُلُّ لَهُ.

Wakaf itu tidak sah kecuali disertai ucapan (dari yang mewakafkan) yang memberikan pengertian (pewakafan) yang dimaksud ... dikecualikan dari syarat mengucapan, bila seseorang membangun mesjid di lahan bebas, dan ia berniat menjadikannya mesjid, maka bangunan tersebut menjadi mesjid tanpa memerlukan ucapan pewakafan. Hal ini sebagaimana pendapat Ibn Rif’ah dalam kitab al-Kifayah dengan mengikuti al-Mawardi: “Sebab aktifitas membangun disertai niat menjadikannya mesjid sudah mencukupi pewakafan dari pengucapan wakaf. Al-Subki memperkuatnya, bahwa lahan bebas tersebut tidak menjadi milik seseorang yang membukanya sebagai mesjid. Diperlukannya pengucapan wakaf itu untuk mengeluarkan lahan dari kepemilikan seseorang. Dan untuk bangunannya diberlakukan hukum mesjid karena mengikuti lahannya. Al-Isnawi berpendapat: “Dan hukum qiyas kasus tersebut adalah pemberlakuannya pada selain mesjid, yaitu sekolah-sekolah, pesantren-pesantren, dan selainnya. Pendapat al-Rafi’i dalam bab Ihya al-Mawat juga menunjukkan demikian.

I’anah al-Thalibin [2]

(قَوْلُهُ وَوَقَفْتُهُ لِلصَّلاَةِ إِلَخ) أَيْ وَإِذَا قَالَ الْوَاقِفُ وَقَفْتُ هَذَا الْمَكَانَ لِلصَّلاَةِ فَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ مُطْلَقِ الْوَقْفِيَّةِ (قَوْلُهُ وَكِنَايَةٌ فِيْ خُصُوْصِ الْمَسْجِدِيَّةِ فَلاَ بُدَّ مِنْ نِيَّتِهَا) فَإِنْ نَوَى الْمَسْجِدِيَّةَ صَارَ مَسْجِدًا وَإِلاَّ صَارَ وَقْفًا عَلَى الصَّلاَةِ فَقَطْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا كَالْمَدْرَسَةِ.

(Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Saya mewakafkannya untuk shalat.”), yakni jika si pewakaf  berkata: “Saya wakafkan tempat ini untuk shalat.” Maka ucapan itu termasuk sharih (jelas) dalam kemutlakan wakaf. (Ungkapan beliau: “Dan kinayah dalam kekhususannya sebagai mesjid, maka harus ada niat menjadikannya mesjid.”) Jika ia berniat menjadikan mesjid, maka tempat tersebut menjadi mesjid. Jika tidak, maka hanya menjadi wakaf untuk shalat saja, dan tidak menjadi mesjid seperti sekolahan.

[1] Muhammad al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ‘ala al-Minhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1424 H/2003 M), Jilid II, h. 517.

[2] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid III, h. 160.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 169

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

15 Jun 2018

SHALAT YANG MENGHADAP LURUS KE BARAT BENAR (TIDAK MEMBELOK KE ARAH KIBLAT)



Pertanyaan :

Apakah hukum orang sembahyang dengan menghadap lurus ke barat benar, tidak membelok ke arah kiblat, dengan tidak niat mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan menghadap Jihah. Dan bagaimana hukum makmum pada orang yang menghadap demikian dengan tidak mengetahui apakah si imam itu niat mengikuti mazhab Hanafi, atau tidak mengerti pula bahwa menghadap demikian itu tidak sah menurut mazhab Syafi’i, sahkah sembahyangnya?

Jawab :

Sah sembahyangnya, bagi orang yang tidak mengerti mencari tanda-tanda kiblat yang sah, juga sembahyang makmum yang meyakinkan imamnya demikian halnya. Sedang bagi orang yang mengerti mencari tanda-tanda kiblat, dan dapat menghasilkan maka tidak sah sembahyangnya kecuali menghadap ke Ka’bah, juga tidak sah sembahyang yang dilakukan makmum yang tidak mengerti ketidaksahnya imam.

Keterangan, dari kitab:

Bughyah al-Mustarsyidin[1]

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ.

Kondisi cukup menghadap arah (ka’bah ke barat saja misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda arah ka’bah. Karena orang yang mampu mengetahui ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap ka’bah dengan berijtihad itu sulit dilakukan.

[1] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)), h. 39-40.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 150

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.

14 Jun 2018

MEMBAYAR FIDYAH SEBAB MENINGGALKAN KEWAJIBAN



Pertanyaan :

Kalau orang yang berkewajiban qadha shalat fardhu delapan hari, meninggal dunia, di antara ulama memberi petunjuk supaya membayar fidyah empat puluh mud, untuk fidyah qadha delapan hari, tetapi di antara ulama lain memberi petunjuk supaya berfidyah sejak waktu baligh sampai meninggal dunia. Maka mana yang benar di antara dua petunjuk tadi?

Jawab :

Adapun yang benar: yaitu petunjuk yang pertama yakni membayar fidyah empat puluh mud, karena meninggalkan shalat delapan hari kali lima waktu sama dengan empat puluh waktu. Tiap-tiap waktu satu  mud.

Keterangan, dari kitab:

I’anah al-Thalibin[1]


وَفِيْ وَجْهٍ عَلَيْهِ كَثِيْرُوْنَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُطْعِمُهُ عَنْ كُلِّ صَلاَةٍ مُدًّا.

Dalam suatu pendapat yang banyak dianut para ulama dari kalangan kita adalah, bahwa ia harus memberi makan satu mud untuk setiap kali shalat (yang ditinggalkan).

[1] Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 24.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 158

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.

13 Jun 2018

UANG SIMPANAN, APAKAH KENA KEWAJIBAN ZAKAT?

Banyak masuk atensi kepada penulis beberapa hari terakhir yang menanyakan seputar zakat uang. Beberapa dari penanya ingin diberitahu tentang apakah uang simpanan mereka termasuk yang wajib dikenai zakat apa tidak. Kali ini pengkaji akan mencoba mengupas masalah ini dengan menimbang segi teori uang yang pernah kita kupas sebelumnya dalam forum ini. 

Pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwa kewajiban zakāt māl adalah berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak. Ayat yang menjelaskan hal ini adalah QS at-Taubah ayat 34: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak kemudian ia tidak menafkahkannya di jalan Allah (mengeluarkan zakatnya), maka berilah kabar gembira terhadap mereka akan azab yang teramat pedih.” 

Kita bicara tentang emas dan perak. Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berwujud emas batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak. Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mubāh, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.

Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsqāl, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni adalah setara 85 gram. Masing-masing dari emas murni dan emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rub’u al-‘ushr). Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah, adalah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5%-nya. Catatan yang perlu diperhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih 1 tahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak (Lihat KH. Afifuddin Muhadjir, Fathu al-Mudjīb al-Qarīb fi hilli Alfādhi al-Taqrīb, Situbondo: Ibrahimy Press, 2014, hal. 48). 

Lantas apa hubungannya keberadaan emas dan perak ini dengan uang? Jawabnya adalah hubungannya sangat erat. Mengapa? Karena sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak. Bahkan dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak. Namun menilik dari tahun dihasilkannya keputusan, keputusan ini tidak bisa disalahkan karena memang pada tahun itu kedudukan uang masih memiliki simpanan berupa cadangan emas yang terletak di Bank Indonesia.

Pasca dihasilkannya keputusan Muktamar NU yang ke-8 ini berlaku hukum bahwa setiap uang yang disimpan oleh masyarakat, adalah bernilai cadangan emas dan perak. Karena ia bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan yaitu asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.

Nishab ini ditentukan kadarnya berdasar nishab emas dan perak murni. Bila dalam 1 gram emas murni bernilai 500 ribu (misalnya), maka harga 85 gram emas adalah setara dengan Rp42.500.000. Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan adalah menjadi sebesar 2,5%-nya sehingga bernilai Rp1.062.000. Arti lain dari hal ini adalah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. 42.500.000 adalah sudah setara dengan memiliki 85 gram emas sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.

Keberadaan uang ini adalah baik yang disimpan sendiri maupun yang disimpan dalam unit niaga seperti perbankan dan lembaga/tempat penyimpanan lainnya. Akan tetapi, keputusan ini adalah berlaku ketika mata uang masih memiliki simpanan cadangan emas di bank, yaitu tepatnya era sebelum tahun 1970-an. Lantas bagaimana dengan uang dewasa ini?

Seiring dengan perkembangan zaman, kedudukan mata uang telah berubah. Negara sekarang memakai jenis mata uang fiat yang mana nilainya tidak ditentukan berdasarkan cadangan emas yang tersimpan, melainkan ia ditentukan berdasarkan hasil neraca perdagangan. Makna uang sudah bergeser menjadi makna niaga karena setiap satuan mata uang ditentukan nilainya dari hasil perniagaan. Syarat dari niaga (tijarah) adalah perputaran mata uang di unit niaga dan adanya ‘urudlu al-tijarah (modal niaga). Oleh karena itu, untuk mata uang yang tidak berada dalam satuan unit niaga ini, maka uang tersebut tidak bisa disebut mengalami perputaran. Lantas, dimanakah letak unit niaganya?

Suatu misal, ada orang yang menyimpan uang secara konvensional yaitu menyimpan uang secara klasik di rumah. Selama satu tahun uang tersebut tidak dipakai untuk suatu jenis usaha tertentu, maka secara tidak langsung uang masyarakat seperti ini disebut tidak mengalami perputaran. Karena tidak mengalami perputaran, maka tidak ada yang disebut 'urudlu al-tijarah (modal niaga). Padahal, keberadaan 'urudlu al-tijarah inilah yang menjadi dasar utama ditetapkannya zakat, yakni zakat tijarah (zakat niaga).

Berbeda halnya bila uang masyarakat disimpan di bank. Sebagaimana yang dahulu juga kita bahas bahwa pada dasarnya uang yang disimpan di bank dalam bentuk deposito dan reksadana adalah diawali dengan akad serah terima modal antara nasabah dengan perbankan sebagai wakil nasabah untuk menyalurkan ke unit niaga yang aman bagi dana nasabah. Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke bank oleh nasabah bisa disebut sebagai urudlu al-tijarah, karena ada unsur serah terima modal tersebut. Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun). 

Sebagai ilustrasi misalnya Pak Ahmad mendepositokan uangnya sebesar 10 juta rupiah pada 5 Syawal 1438 H. Pada saat kalender sudah menunjuk 5 Syawal 1439 H, ternyata uang Pak Ahmad telah mencapai 12 juta rupiah. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad? Jawabnya adalah dengan mendasarkan pada hitungan urudlu al-tijarah sebesar 10 juta maka dihitung bahwa besarnya zakat Pak Ahmad adalah sebesar 250 ribu rupiah. Hal ini tentu tidak berlaku bilamana Pak Ahmad menyimpan uang tersebut di rumah sendiri, karena uang sebesar 10 juta tidak mengalami perputaran dalam unit niaga.

Semoga uraian singkat ini bisa menghapus silang sengkarut soal apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak. Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak. Bila dipergunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, dan bila tidak digunakan dan hanya disimpan sendiri, maka tidak wajib dikeluarkan. Wallahu a’lam bi al-shawab. 


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean
dilansir dari: nu online

10 Jun 2018

MENYENTUH IMAM OLEH ORANG YANG AKAN BERMAKMUM


Pertanyaan :

Bagaimana hukum menyentuh imam oleh orang yang akan bermakmum?

Jawab :

Adapun hukumnya menyentuh semata-mata, maka boleh (mubah) tetapi kalau mendatangkan terkejutnya si imam yang sangat, maka hukumnya haram,

atau terkejut sedikit atau menjadikan sangkaan orang, bahwa menyentuh itu sunat atau wajib, maka hukumnya itu makruh,

kalau meyakinkan ketidak-terkejutnya imam bahkan menyangka dapat mengingatkan imam supaya niat menjadi imam, maka hukum menyentuhnya itu baik (mustahab).

Keterangan, dari kitab:

Mauhibah Dzi al-Fadhl[1]

(وَيَحْرُمُ) عَلَى كُلِّ أَحَدٍ (الْجَهْرُ) فِي الصَّلاَةِ وَخَارِجِهَا (إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ) مِنْ نَحْوِ مُصَلٍّ أَوْ قَارِئٍ أَوْ نَائِمٍ لِلضَّرَرِ وَيُرْجَعُ لِقَوْلِ الْمُتَشَوِّشِ وَلَوْ فَاسِقًا  لِأَنَّهُ لاَ يُعْرَفُ إِلاَّ مِنْهُ. وَمَا ذَكَرَهُ مِنَ الْحُرْمَةِ ظَاهِرٌ لَكِنْ يُنَافِيْهِ كَلاَمُ الْمَجْمُوْعِ وَغَيْرِهِ. فَإِنَّهُ كَالصَّرِيْحِ فِي عَدَمِهَا إِلاَّ أَنْ يُجْمَعَ بِحَمْلِهِ عَلَى مَا إِذَا خَافَ التَّشْوِيْشَ
(قَوْلُهُ عَلَى مَا إِذَا خَافَ التَّشْوِيْشَ) أَيْ وَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ مِنَ الْحُرْمَةِ عَلَى مَا إِذَا اِشْتَدَّ. وَعِبَارَةُ اْلإِيْعَابِ يَنْبَغِيْ حَمْلُ قَوْلِ الْمَجْمُوْعِ وَإِنْ آذَى جَارَهُ عَلَى إِيْذاَءٍ خَفِيْفٍ يُتَسَامَحُ بِهِ بِخِلاَفِ جَهْرٍ يُعَطِّلُهُ عَنِ الْقِرَاءَةِ بِالْكُلِّيَّةِ فَيَنْبَغِيْ حُرْمَتُهُ.

(Dan diharamkan) bagi siapapun (bersuara keras), baik di dalam shalat atau di luar shalat (jika mengganggu orang lain), seperti orang yang sedang shalat, membaca atau tidur, karena merugikan. Dan kasus ini dikembalikan pada pendapatnya orang yang terganggu, meskipun ia orang yang fasik. Sebab, terganggu dan tidaknya sesorang hanya diketahui oleh dirinya. Keharaman yang disebut penulis itu cukup jelas, namun pendapat kitab al-Majmu’ dan lainnya menafikannya. Sebab pendapat tersebut seolah jelas-jelas menafikan keharaman itu, kecuali bila dijami’kan (dicarikan titik temunya) dengan mengarahkannya pada kasus ketika khawatir akan mengganggu.

(Ungkapan penulis: “Pada kasus ketika khawatir akan mengganggu.”) Maksudnya, dan mengarahkan keharaman yang disebut penulis pada kasus ketika sangat mengganggu. Dan redaksi kitab al-I’ab menyebutkan: “Semestinya ungkapan al-Majmu’: “Dan meskipun mengganggu orang yang di dekatnya.” itu diarahkan pada gangguan ringan yang ditolelir. Lain halnya dengan mengeraskan suara yang bisa membuat orang di dekatnya itu lalai dari semaua bacaan al-Qur’annya, maka semestinya hal tersebut haram.”

Fathul Mu’in[2]

(وَنِيَةُ إِمَامَةٍ) أَوْ جَمَاعَةٍ (سُنَّةٌ لِإِمَامٍ فِيْ غَيْرِ جُمْعَةٍ) لِيَنَالَ فَضْلَ ... جَمَعَةٍ. وَإِنْ نَوَاهُ فِي الْأَثْنَاءِ حَصَلَ لَهُ الْفَضْلُ مِنْ حِيْنَئِذٍ، أَمَّا فِي الْجُمُعَةِ فَتَلْزَمُهُ مَعَ التَّحَرُّمِ.

Niat menjadi imam atau berjamaah bagi imam adalah sunah, di luar shalat jamaah, supaya mendapat keutamaan berjamaah. Bila ia meniatinya di tengah mengerjakan shalat, maka ia mendapat keutamaan itu. Adapun dalam shalat Jum’at wajib baginya niat menjadi imam bersamaan takbiratul ihram.

[1] Muhammad Mahfudz al-Tarmasi al-Jawi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, (Mesir: al-Amirah al-Syarafiya, 1326 H), Jilid II, h. 396-397.

[2] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in pada I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid II, h. 21.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 132

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-8

Di Jakarta Pada Tanggal 12 Muharram 1352 H. / 7 Mei 1933 M.

1 Apr 2018

SEJARAH MATA UANG LOGAM DAN UANG KERTAS


Setelah ditemukannya koin emas dan perak (nuqud) sebagai alat untuk tukar menukar yang mengandung dua unsur fungsi, yakni berfungsi sebagai alat tukar (mutaqawwam) dan nilai tukar (qîmatul mitsli), secara perlahan keberadaan koin ini mengalami perubahan fungsi. Namun, perubahan fungsi ini tidak menghilangkan fungsi utama yaitu sebagai alat tukar dan nilai tukar. 

Baca juga: Sejarah Uang sebagai Alat Tukar
Karena bahan emas di alam jumlahnya terbatas, maka dibuatlah sebuah cara agar koin (nuqud) ini juga berperan sebagai satuan hitung yang kecil. Akhirnya dibuatlah sebuah koin dengan bahan yang berkualitas lebih rendah dari emas, yaitu perak (al-wâriq). Selanjutnya, koin ini diberi nilai satuan hitung diatasnya yang menunjukkan nilai tukar uang itu. Dengan begitu, koin baru ini (al-wâriq) berubah menjadi 3 fungsi, yaitu: (1) sebagai alat tukar, (2) sebagai nilai tukar, dan (3) sebagai satuan hitung.  Berangkat dari sini, satuan-satuan lebih kecil lagi mulai dibuat dengan bahan yang lebih rendah nilainya dibanding perak. Akhirnya ditemukanlah bahan yang terbuat dari tembaga. Uang yang terbuat dari tembaga ini selanjutnya disebut fulus. Orang Barat menyebutnya valas. Dewasa ini marak dilaksanakan perdagangan valas, yang sejatinya adalah memperdagangkan uang tembaga ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan lain yang lebih bernilai dibanding ia berwujud sebagai uang. Tapi, ini adalah asumsi awal. Bisa jadi, di lapangan tidak demikian adanya. 

Berdasarkan asumsi ini, maka menurut pembaca, jika ada pertanyaan mengapa pemerintah mengeluarkan satuan mata uang logam 100 dan 500 rupiah dengan dua bahan yang berbeda? Sebenarnya, jawabannya adalah erat kaitannya dengan perdagangan valas ini. Hikmah dasar yang bisa kita tarik dari sini adalah kearifan masyarakat mau menggunakan mata uang logam sehingga tetap memiliki nilai, sebenarnya turut membantu tidak jatuhnya nilai tukar rupiah di perdagangan valas. Tentu ini membutuhkan kajian tersendiri. Insyaallah kelak akan disampaikan.

Mari kita kembali kepada sejarah mata uang. Semenjak manusia mulai hidup tersebar ke berbagai pelosok daerah dan negara, manusia menjadi semakin sulit untuk melakukan pertukaran bila harus menggunakan uang logam. Hal ini disebabkan, karena uang logam tidak terbuat dari bahan yang praktis untuk dibawa. Dalam kapasitas perdagangan yang besar, dibutuhkan keping logam yang banyak pula, sehingga menyulitkan bagi pedagang untuk membawanya. Faktor kesulitan ini selanjutnya di atasi dengan membuat sebuah alat tukar yang praktis, ringan di bawa dan mudah disimpan dan harus memiliki nilai manfaat yang menentukan nilai tukar. Pada akhirnya lahirlah uang kertas (al-aurâqul mâliyah).

Baca juga: Bentuk-bentuk Cara Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fiqih
Jika pada uang logam, ada “nilai bahan” yang berperan dalam menjaga “nilai tukar” koin, maka pada uang kertas, nilai apa yang bisa membuat uang kertas ini tetap memiliki jaminan “nilai tukar” barang. Jika sebelumnya, andai mata uang emas tidak digunakan dalam perdagangan, koin emas sendiri bisa dilebur oleh pemiliknya untuk dijadikan perhiasan. Dengan demikian, “nilai bahan” emas tetap memiliki “nilai manfaat”. Namun, pada uang kertas ini, penyandaran kepada “nilai bahan” (‘ain al-mitsli) adalah jelas tidak mungkin, karena pada dasarnya ia hanya berupa kertas yang di atasnya dituliskan satuan nilai, sehingga apabila tulisannya itu hilang, maka “nilai tukar”-nya menjadi hilang juga (bi lâ naf’in). Itulah sebabnya kemudian disusunlah sistem jaminan (dlamman). Tentu barang yang menjadi jaminan adalah berupa barang berharga, yang terdiri atas emas dan perak. Pada akhirnya, setiap orang yang memiliki lembar uang kertas itu, menjadi “bermakna” bahwa ia memiliki sebuah benda yang dijaminkan dengan bukti kepemilikan berupa uang kertas tersebut. Persoalannya kemudian, di mana benda yang dijaminkan itu berada?

Saat awal belum adanya perbankan, benda-benda yang dijaminkan ini berada di tukang pandai besi yang piawai dalam menyetak emas batangan. Orang yang memiliki uang kertas, bisa mengambil logam mulia ini di tukang pandai yang sesuai dengan yang tertera di kertas yang ia bawa. 

Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi uang menjadi berubah. Ia tidak lagi hanya memiliki fungsi: 1) alat tukar (mutaqawwam), 2) nilai tukar (‘iwâdl al-mitsli) dan 3) sebagai satuan hitung (qîmah). Uang kertas memiliki fungsi tambahan selain dari ketiga fungsi tersebut. Fungsi tambahan itu adalah 4) ia berperan sebagai “tanda bukti kepemilikan” atas suatu bagian logam mulia (emas) yang terdapat di sebuah tukang pandai besi tertentu. Namun, keberadaan fungsi yang keempat ini tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama uang sebagaimana yang sudah disebutkan terdahulu, yaitu sebagai benda yang memiliki “nilai tukar” (qîmatul mitsli). Wallahu a’lam.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
dilansir dari: nu online

31 Mar 2018

SEJARAH UANG SEBAGAI ALAT TUKAR


Manusia lahir dengan bekal anugerah Allah SWT berupa pancaindera (al-khawwash). Dengan pancaindera, ia bisa mengenal lingkungan sekelilingnya, dan dapat menyebut nama-nama benda yang ada (QS Al Baqarah: 31). Dengan berbagai sebutan ini, manusia mulai mengenal kebutuhan. Kebutuhan yang pertama adalah kebutuhan pokok yang berhubungan dengan menjaga kehidupannya. Agar tetap lestari, ia membutuhkan makanan dan minuman. Untuk mencukupi kebutuhannya ini, Allah mengilhamkan kepada manusia agar berburu dan bercocok tanam. 

Seiring bertambahnya jumlah manusia dan berkurangnya spesies hewan buruan, maka mulailah lahir kebutuhan yang lain. Kebutuhan itu berupa upaya memenuhi kekurangan suplai makanan. Semula manusia memenuhinya dengan jalan merebut makanan yang sudah dimiliki oleh orang lain. Mulailah terjadi adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Di sisi yang lain, manusia dengan bekal anugerah akal dan budi, manusia mulai mencoba mengatasi kebutuhannya ini dengan jalan damai. Mereka kemudian membangun ide tukar menukar barang (barter). Sejak saat itu, mulailah dikenal sistem pertukaran barang yang menjadi cikal bakal dari perdagangan modern dewasa ini. 

Selang beberapa waktu setelah mentradisinya sistem barter, mulailah muncul kesulitan-kesulitan menerapkan sistem pertukaran itu. Manusia mulai kesulitan untuk menemukan orang lain yang memiliki barang yang dibutuhkannya. Kadang ia mendapati barang yang diperlukan, namun ternyata barang itu bernilai tukar tinggi. Konsep orang yang butuh selalu harus membayar dengan harga yang mahal untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan ini, akhirnya mendorong orang untuk menciptakan “alat tukar” (mutaqawwam). Dengan demikian, keberadaan alat tukar pertama ini adalah dimaksudkan untuk mengatasi persoalan naik-turunnya harga (inflasi) akibat faktor terdesaknya kebutuhan. Selanjutnya, alat tukar ini dikenal dengan istilah “nilai tukar/nilai takar” (‘iwadl al-mitsli/qîmatu al-mitsli/al-waznu al-mitsli). 

Alat tukar pertama yang diperkenalkan dalam sejarah Romawi, adalah garam (salirium). Begitu lekatnya garam dipergunakan, sampai sekarang dalam kamus bahasa Inggris, penyebutan gaji masih menggunakan istilah salary yang berarti gaji/imbalan. Sejarah kemudian berbicara bahwa penggunaan garam sebagai alat tukar tidak efektif disebabkan ia tidak memiliki pecahan-pecahan kecil. Kendala lain dari penggunaan garam sebagai alat tukar (mutaqawwam) adalah mudahnya garam mengalami penyusutan sehingga tidak bisa disimpan lama. Selain itu, keberadaan garam sebagai alat tukar juga membutuhkan jasa lain yang berupa alat angkutan karena faktor bobot yang ia miliki. Berangkat dari latar belakang ini, dicarilah ide untuk membuat alat tukar lain yang mampu bertahan lama, tidak mudah mengalami kerusakan, dan praktis di bawa ke mana saja serta mudah disimpan/ditabung. 

Setelah ditemukannya logam, pada akhirnya, logam ini kemudian dijadikan sebagai alat tukar pengganti garam. Karena banyak orang yang bisa membuat logam sendiri dengan berbekal kemampuannya, maka ditentukanlah syarat logam yang bisa dijadikan sebagai alat tukar sebagai barang yang harus bernilai tinggi. Logam ini pada akhirnya disepakati berupa emas dan perak. Semenjak itu, mulailah era emas dan perak sebagai alat tukar. Ia diciptakan dalam bentuk koin-koin. Inilah koin pertama atau mata uang pertama kali yang diperkenalkan dalam sejarah manusia. Koin ini, di Al-Qur’an, bisa mudah kita temukan keterangannya pada kisah Ashabul Kahfi. 

Melihat sejarah bagaimana munculnya mata uang ini, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya di dalam sebuah mata uang, tersimpan dua unsur: fungsi dan nilai. Keduanya secara bersama-sama berdiri sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kedua fungsi dan nilai mata uang (koin) tersebut adalah sebagai berikut:

- Sebagai alat tukar (mutaqawwam) yang berguna untuk menukarkan barang. 
- Sebagai nilai tukar (al-‘iwadl al-mitsli, al-qîmatu al-mitsli, atau al-tsamanu al-mitsli). 

Uang sebagai “nilai tukar” memiliki dua unsur penyusun, yaitu:

- Nilai bahan yang terdiri atas logam berharga yakni berupa emas
- Nilai tertera yang terdiri atas angka atau satuan yang tertulis di atasnya. 

Antara kedua nilai bahan dan nilai tertera ini terkadang bisa dipisahkan. Pernahkah saudara pembaca menemukan keping uang 500 rupiah dengan bahan yang berbeda? Karena bahannya berbeda, sejatinya ia memiliki nilai tukar yang berbeda. Namun, perbedaan nilai tukar berdasar bahan ini dijembatani oleh satuan angka yang tertuang di atas koin. Kelak insyaallah akan dijelaskan lebih lanjut, fungsinya. Wallahu a’lam.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
sumber:nu online

BENTUK-BENTUK CARA TRANSAKSI JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIQIH


Ada banyak macam jenis sistem jual beli yang berlaku umum di masyarakat kita, mulai dari masyarakat “primitif” sampai dengan masyarakat modern. Jual beli klasik umumnya dilaksanakan melalui metode barter. Di masa awal risalah kenabian, tradisi ini sudah sangat berkembang dan umum berlaku di kalangan masyarakat jahiliyah kala itu. Itulah sebabnya ada istilah dzahaban bi dzahabin, yadan bi yadin di dalam seri pelajaran fiqih muamalah terapan pada umumnya.

Istilah yadan bi yadin sering dimaknai dengan unsur saling serah-terima barang antara penjual dan pembeli. Sementara itu, unsur dzahaban bi dzahabin sering dimaknai dengan unsur tukar-menukar yang sama jenis, misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras dan lain sebagainya. Kunci utama kebolehan bermuamalah tukar-menukar (barter) ini adalah apabila wujud dzat keduanya – antara yang diserahkan dan yang diterima – adalah sama. Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي سعيد الخدري -رضي الله تعالى عنه- وهو حديث متفق عليه، يقول – صلى الله عليه وسلم-: )لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثلٍ ولا تُشِفُّوا بعضها على بعض) يعني لا تزيدوا (ولا تبيعوا الوَرِق) الذي هو الفضة (بالورق، إلا مثلاً بمثلٍ، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائباً بناجز) يعني لابد من التقابض، وفي لفظ مسلم بعد أن ذكر الأصناف الربوية: (مثلاً بمثلٍ يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي سواء) يعني من زاد في قضية التبادل، تبادل الجنس بجنسه، أو استزاد طلب الزيادة فقد وقع في الربا (الآخذ والمعطي سواء) رواه أحمد والبخاري

Artinya: “Sebuah hadits yang telah disepakati keshahihannya, dari Abi Sa’id Al-Khudri radliyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda : (“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal, dan jangan kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain!), artinya jangan kalian menambahkan .. (“dan janganlah kalian menjual dirham (al-wariq)”), yaitu perak (al-fidh-dhah), (“dengan dirham”) kecuali semisal, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (ghaib) dengan sesuatu yang ada di tempat (al-nâjiz)”), artinya harus ada serah-terima (al-taqâbudh).” Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, setelah menjelaskan barang-barang ribawi : (“semisal serta tunai, barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil dan memberi adalah sama saja”), artinya barangsiapa menambah dalam konteks tukar – menukar (at-tabâdul), tukar – menukar dengan jenisnya, atau meminta tambahan maka telah melakukan riba, (“yang mengambil dan menerima adalah sama”. HR. Imam Ahmad dan Al-Bukhari (Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authâr, Daru al-Hadits, 1993, Juz. 3, hal. 225)

Beberapa kandungan penting dari hadits di atas dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Jual beli barter adalah boleh namun harus berupa barang yang semisal (sama)
  2. Salah satu dari dua pihak penjual dan pembeli, tidak boleh ada yang melebihkan takaran atau menguranginya. 
  3. Tidak boleh barter antara dua barang yang berbeda jenis. Misalnya antara emas dengan perak, atau antara gandum dengan beras kecuali dilakukan secara yadan bi yadin. 
  4. Tidak boleh tukar-menukar antara barang yang berbeda timbangan atau takaran. Misalnya, antara beras dengan berat dengan jenis bagus seberat 1 kilogram, ditukar dengan beras kualitas rendah seberat 1,5 kilogram.
  5. Tidak boleh jual beli barang yang tidak ada atau belum ada.

Semua bentuk perbedaan ukuran, jenis, takaran, timbangan dan perbedaan kualitas sehingga menyebabkan salah satu dari kedua barang mendapatkan tambahan takaran, atau ukuran, maka semua kelebihan tersebut adalah riba. Di dalam hadits di atas, disebutkan: 

فمن زاد أو استزاد فقد أربى

Artinya: “Barangsiapa menambah atau meminta tambah, maka betul-betul telah melakukan riba.”

Dr. Amar Abdullah dalam kitab Fiqh al-Mu’amalat, memberikan definisi atas riiba sebagai berikut:

أن الربا: الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية بعضها ببعض، الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية ببعضها إذا كانت من جنس واحد، وتأجيل القبض في العوضين أو في أحدهما في هذه الأصناف

Artinya: “Sesungguhnya riba itu adalah tambahan yang terjadi saat tukar-menukar (mubâdalah) barang ribawi (al-ashnaf ar-ribawiyah) dengan sebagian lainnya, yang berasal dari satu jenis. Riba juga terjadi akibat penundaan penyerahan (al-qabdh) kedua barang yang saling dipertukarkan nilainya (al-iwadhain), atau penundaan salah satu dari keduanya yang saling dipertukarkan ini.” (Dr. Amar Abdullah, Fikih al-Muamalat, Al-Dars al-Khamîs, Maktabah Akademiyah, tt, hal. 7-10!)

Walhasil, berdasar definisi Dr Amar Abdullah di atas, maka riba merupakan suatu tambahan yang terjadi akibat jual beli secara “barter antar barang ribawi” baik dengan sesama jenisnya (misal: emas dengan emas)—yang disertai dengan tambahan takaran salah satu di antara keduanya - atau tukar-menukar berbeda jenisnya (misal, emas dengan perak) akan tetapi yang dilakukan dengan jalan penangguhan (tempo, kredit). 

Menggarisbawahi dari larangan jual beli emas dengan jalan “tangguh/tempo/kredit” dari definisi di atas, sepertinya Dr. Amar Abdillah ini condong pada pendapat kalangan ulama Hanabilah. Oleh karena itu, tidak heran bila mereka melarang jual beli emas secara kredit. 

Bagaimana pandangan ulama Syafi’iyah terhadap aqad emas secara kredit ini? Kita simak pendapat al-Darimi berikut ini:

قال الدارمي في جمع الجوامع و من خطه نقلت : إذا كان المبيع غير الذهب و الفضة بواحد منهما فالنقد ثمن و غيره مثمن و يسمى هذا العقد : بيعا و إذا كان غير نقد سمى هذا العقد : معاوضة و مقايضة و منافلة و مبادلة لان كان نقدا سمي : صرفا و مصارفة و إن كان الثمن مؤخرا سمي : نسيئة وإن كان المثمن مؤخرا سمي : سلما أو سلفا و إن كان المبيع منفعة : سمي : إجارة أو رقبة العبد له سمي : كتابة أو بضعا سمي : صداقا أو خلعا انتهى

Artinya: “Berkata Imam al-Darami dalam kitab Jam’u Aljawaami’:

  • Bila yang dijual tidak berupa emas dan perak sedang (alat pembayaran) dengan alat pembayaran emas dan perak (uang), maka alat pembayaran dinamakan “harga” sedang barangnya dinamakan “yang dihargai”, dan transaksinya namanya “jual beli”
  • Bila alat pembayaran tidak berupa emas dan perak (uang, misalnya barang dengan barang) nama transaksinya mu’âwadhah, muqâyadhah, munâfalah, mubâdalah (barter)
  • Namun jika alat pembayaran berupa emas dan perak (nuqud/uang), maka transaksinya disebut krus (sharf) dan perbelanjaan (mushârafah).
  • Bila harga (uang) diberikan secara penundaan, maka nama transaksinya kredit.
  • Bila barangnya yang diberikan di belakang, maka nama transaksinya adalah pesan (salam)
  • Bila barang berupa jasa,maka nama transaksinya adalah sewa
  • Bila barang berupa pembebasan hamba, maka nama transaksinya adalah kitâbah, dan 
  • Bila barang berupa bidla’an (farji),maka nama transaksinya adalah shidaq (mahar), khulu’ (tebusan). (Tajuddin al-Subky, Al-Asybah wa al-Nadhâir, Maktabah al-Arabiyah Al-Kubra, Juz 1, halaman 463)

Melihat dari definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli berbeda jenis antara emas dan perak dengan transaksi pembayaran adalah berupa uang, maka jual beli yang demikian ini diperbolehkan. Termasuk yang juga diperbolehkan adalah jual beli dengan harga ditunda penyerahannya, yakni kredit dan tempo. Dengan demikian, maka menurut kalangan Syafi’iyah, jual beli emas dengan jalan kredit adalah diperbolehkan, sehingga pendapat kalangan Hanabilah di atas ditolak di kalangan Syafi’iyah. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan oleh kalangan Syafiiyah adaah: harga sudah ditentukan di awal transaksi muamalah terjadi, selama belum berpisah majelis. Wallahu a’lam.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur 
dilansir dari: web.nu

28 Feb 2018

Panduan bagi orang yang Telat Shalat Jumat


Idealnya, kita datang ke tempat pelaksanaan shalat Jumat sepagi mungkin. Namun, karena beberapa kendala, terkadang kita terlambat datang berjumatan, bahkan acap kali terlambat dalam pelaksanaan shalat Jumat. Persoalan yang dihadapai saat terlambat datang shalat Jumat, sangat kompleks. Kadang imam sudah dapat satu rakaat, terkadang sudah sampai tahiyyat akhir. Bagaimana panduan menjalankan shalat Jumat bagi orang yang terlambat datang?

Orang yang terlambat datang dalam pelaksanaan shalat Jumat disebut dengan masbuq, kebalikan dari makmum muwafiq

Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun tentang definisi makmum muwafiq dan masbuq mengatakan:

هَذَا كُلُّهُ فِي الْمُوَافِقِ وَهُوَ مَنْ أَدْرَكَ مَعَ الْإِمَامِ قَدْرَ الْفَاتِحَةِ بِالنِّسْبَةِ اِلَى الْقِرَاءَةِ الْمُعْتَدِلَةِ لَا لِقِرَاءَةِ الْإِمَامِ وَلَا لِقِرَاءَةِ نَفْسِهِ عَلىَ الْأَوْجَهِ. اِلَى اَنْ قَالَ وَأَمَّا الْمَسْبُوْقُ وَهُوَ مَنْ لَمْ يُدْرِكْ مَا مَرَّ فِي الْمُوَافِقِ فِيْ ظَنِّهِ مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى أَوْ غَيْرِهَا.

Artinya: “Yang demikian tersebut berlaku untuk makmum muwafiq, yaitu makmum yang menemui durasi waktu membaca al-Fatihah bersama Imam sesuai dengan standar bacaan sedang, bukan bacaannya Imam dan makmum sendiri menurut pendapat al-aujah (yang kuat). Adapun masbuq yaitu orang yang tidak menemui kriteria yang disebutkan dalam makmum muwafiq sesuai dugaannya, baik di rakaat pertama atau lainnya.” (Al-Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun, Busyra al-Karim bi Syarhi Masail al-Ta’lim, Jedah: Dar al-Minhaj, 2004, hal. 354-355).

Berkaitan dengan makmum masbuq dalam shalat Jumat, setidaknya ada dua perincian yang perlu dipahami sebagai berikut.

Pertamamasbuq yang menemui ruku’ rakaat yang kedua dari shalatnya imam.

Masbuq jenis ini sederhananya adalah makmum yang menemui satu rakaat bersama imam. Masbuq jenis pertama ini tergolong orang yang menemui rakaat shalat Jumat. Setelah imam salam, ia cukup menambahkan satu rakaat untuk menyempurnakan Jumatnya.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

(وَلَا تُدْرَكُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِرَكْعَةٍ ) لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْجَمَاعَةُ وَكَوْنُهُمْ أَرْبَعِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى فَلَوْ أَدْرَكَ الْمَسْبُوْقُ رُكُوْعَ الثَّانِيَةِ وَاسْتَمَرَّ مَعَهُ إِلَى أَنْ يُسَلِّمَ أَتَى بِرَكْعَةٍ بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ جَهْرًا وَتَمَّتْ جُمُعَتُهُ

Artinya: “Jumat tidak dapat diraih kecuali dengan satu rakaat, karena keterangan yang lampau bahwa disyaratkan berjamaah dalam pelaksanaanya serta jamaah Jumat berjumlah 40 orang dalam keseluruhan rakaat pertama. Dengan demikian, apabila makmum masbuq menemui ruku’ kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan telah sempurna jumatnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz.4, hal.359-360, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011 M).

Dalam komentarnya atas referensi di atas, Syekh Mahfuzh al-Termasi menambahkan keterangan sebagai berikut:

(قَوْلُهُ وَتَمَّتْ جُمُعَتُهُ) اَيِ الْمَسْبُوْقِ اَيْ لَمْ تَفُتْهُ فَفِي الْحَدِيْثِ مَنْ أَدْرَكَ مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ

Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar "dan telah sempurna Jumatnya", maksudnya Jumat tidak terlewatkan dari makmum masbuq tersebut. Dalam hadits disebutkan, barangsiapa menemui dari shalat Jumat satu rakaat, maka ia menemui shalat Jumat, hadits riwayat imam al-Hakim dan beliau menshahihkannya.” (Syekh Mahfuzh al-Termasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah: Dar al-Minhaj-Jedah, 2011, juz 4, hal. 360).

Keduamasbuq yang tidak menemui ruku’ rakaat yang kedua dari shalatnya imam.

Masbuq jenis kedua ini maksudnya adalah makmum yang sama sekali tidak menemui rakaatnya imam. Mengenai ketentuannya, ia wajib mengikuti jamaah shalat jumat dengan niat Jumat. Setelah salamnya imam, ia wajib menyempurnakannya sebagai shalat dhuhur, maksudnya wajib menambahkan empat rakaat. Saat menyempurnakan rakaatnya, ia tidak perlu niat dhuhur.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

 (فَإِنْ أَدْرَكَهُ بَعْدَ رُكُوْعِ الثَّانِيَةِ نَوَاهَا جُمُعَةً) وُجُوْبًا وَإِنْ كَانَتِ الظُّهْرُ هِيَ اللَّازِمَةَ لَهُ مُوَافَقَةً لِلْإِمَامِ وَلِأَنَّ الْيَأْسَ مِنْهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِالسَّلَامِ )وَصَلَّاهَا ظُهْرًا) لِعَدَمِ إِدْرَاكِ رَكْعَةٍ مَعَ الْإِمَامِ

Artinya: “Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun dhuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menumi jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Dan ia wajib melaksanakannya sebagai dhuhur, karena ia tidak menemui satu rakaat bersama imam”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah: Dar al-Minhaj-Jedah, 2011, juz.4, hal. 363-364)

Dalam komentarnya atas kitab di atas, Syekh Mahfuzh al-Termasi menjelaskan:

(قَوْلُهُ وَصَلَّاهَا ظُهْرًا) اَيْ يُتِمُّ صَلَاتَهُ عَالِمًا كَانَ أَوْ جَاهِلًا بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ ظُهْرًا مِنْ غَيْرِ نِيَّةٍ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ تَعْبِيْرُهُمْ بِيُتِمُّ


Artinya: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar, Dan ia wajib melaksanakannya sebagai dhuhur, maksudnya ia wajib menyempurnakan shalatnya sebagai dhuhur setelah salamnya imam, baik orang yang mengetahui atau orang yang bodoh, hal tersebut dilakukan tanpa harus niat dhuhur sebagaimana yang ditujukan oleh redaksi para ulama dengan bahasa “yutimmu”, menyempurnakan”. (Syekh Mahfuzh al-Termasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah: Dar al-Minhaj-Jedah, 2011 M, juz.4, hal. 364)

Syekh Mahfuzh juga menegaskan, bila setelah menyempurnakan dhuhurnya, masbuq jenis kedua ini menemukan jamaah shalat jumat, maka ia wajib mengikuti Jumat bersama mereka. Sedangkan shalat dhuhur yang sudah ia lakukan, dengan sendirinya berstatus shalat sunah.

Pakar fiqih dan hadits asal Pacitan-Jawa Timur ini menegaskan:

وَلَوْ أَدْرَكَ هَذَا الْمَسْبُوْقُ بَعْدَ صَلَاتِهِ الظُّهْرَ جَمَاعَةً يُصَلُّوْنَ الْجُمُعَةَ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُصَلِّيَهَا مَعَهُمْ كَمَا قَالَهُ فِي النِّهَايَةِ وَيَتَبَيَّنُ انْقِلَابُ الظُّهْرِ نَفْلًا لِأَنَّهُ مِنْ أَهْلِ الْوُجُوْبِ وَبَانَ عَدَمُ الْفَوَاتِ وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الْكَلَامَ عِنْدَ جَوَازِ التَّعَدُّدِ.

“Apabila setelah shalat dhuhur masbuq jenis ini menemui kelompok yang melaksanakan Jumat, maka ia wajib mengikuti Jumat bersama mereka seperti yang dikatakan Imam al-Ramli dalam kitab al-Nihayah. Dan telah nyata dhuhur yang dilakukannya berubah menjadi sunah, sebab ia tergolong orang yang berkewajiban Jumat, sementara nyatanya Jumat tidak terlewatkan untuknya. Dan merupakan hal yang maklum, dalam hal ini konteksnya adalah saat diperbolehkan berbilangnya pelaksanaan Jumat dalam satu desa”. (Syekh Mahfuzh al-Termasi, Hasyiyah al-Turmusi, juz.4, hal. 364, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011 M).

Demikian panduan shalat Jumat bagi seseorang yang terlambat datang di tempat pelaksanaan shalat Jumat. Semoga kita dapat menjalankan ibadah Jumat dengan istiqamah dan tepat waktu. (M. Mubasysyarum Bih)

10 Feb 2018

CARA MUDAH MENYUCIKAN NAJIS DI KASUR TANPA MESTI MENCUCINYA



Kita mungkin pernah mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain melekat di tengah-tengah karpet atau kasur. Untuk menyucikannya, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, lalu mencucinya: menyiram langsung air ke area najis atau keseluruhan permukaan kasur atau karpet hingga barang najis itu benar-benar hilang.

Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan, apalagi untuk jenis karpet berbulu atau kasur berbusa, dan berukuran besar, karena akan memperlukan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama. Sebenarnya ada cara yang lebih efisien dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan.

Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam persoalan najis adalah warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyah dianggap berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

Cara menyucikan kedua najis itu juga berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis 'ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis.

Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara mudah dalam menyucikannya?

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya.

Sementara air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) dapat disucikan dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kecing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya.

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya. Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Wallahu a’lam. (Mahbib)

Seperti disampaiakn dari nu.or.id

28 Nov 2017

SEJARAH AWAL DAN DALIL KEWAJIBAN ZAKAT


Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima. Ia diwajibkan pertama kali pada Bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.

Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadits, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat. Sebagai contoh dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-110 berikut.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!”

Begitu juga dalam beberapa haditsnya, Nabi SAW menyebutkan kewajiban untuk mengeluarkan zakat yang berbarengan dengan empat kewajiban lainnya. Salah satu di antaranya disebutkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut.

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقامة الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخاري)

Artinya, “Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’ (HR Bukhari).

Selain kedua dalil tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan begitu juga Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebutkan adanya kesepakatan ulama (ijmak) terkait kewajiban zakat. An-Nawawi menulis.

أما حكم المسألة، فالزكاة فرض وركن باجماع المسلمين وتظاهرت دلائل الكتاب والسنة وإجماع اللأمة على ذلك

Artinya, “Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.”

Berdasarkan keterangan ini wajar kiranya Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat pada masa pemerintahannya. Karena baginya kewajiban mengeluarkan zakat tidak ada bedanya dengan kewajiban shalat.

Ia pernah berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat.”

Dengan kerasnya ancaman terhadap mereka yang enggan mengeluarkan zakat, kiranya dapat menjadi perhatian bagi seluruh umat Islam yang telah mampu dan melengkapi syarat-syaratnya agar dapat mengeluarkannya pada waktu yang telah ditentukan. Allahu a’lam. (Yunal Isra)
dari: nu.or.id

25 Okt 2017

TIGA MACAM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA

Ilustrasi (© shutterstock)

Secara bahasa najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya. Sedangkan secara istilah ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah: 2008], hal. 72).

Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Sebagaimana ditulis oleh para fuqaha dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safiinatun Najaa:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya:“Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Untuk lebih rincinya perihal apa saja yang termasuk barang najis—terutama najis mutawassithah—silakan baca artikel berjudul  "Mengenal Barang-barang Najis Menurut Fiqih"
.
Ketiga kategori najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut perlu diketahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu.

Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah tidak ada lagi adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis. Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis.

Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:

1. Najis mughalladhah dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu. Namun sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya. Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.

Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:

Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis. Cara ini adalah cara yang lebi utama dibanding cara lainnya.

Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.

2. Najis mukhaffafah yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis.

Cara memercikkann air ini harus dengan percikan yang kuat dan air mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Air yang dipercikkan juga mesti lebih banyak dari air kencing yang mengenai tempat tersebut. Setelah itu barulah diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

3. Najis mutawassithah dapat disucikan dengan cara menghilangkan lebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasan najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan menyucikan.

Sebagai contoh kasus, bila seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, umpamanya, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang lebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Ini berarti najis ‘ainiyahnya sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. Setelah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada (dengan tidak adanya warna, bau dan rasa dan lantai juga terlihat kering) baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Tindakan menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup.

Mengetahui macam dan tata cara menyucikan najis adalah satu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat hal ini merupakan salah satu syarat bagi keabsahan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Ad Placement